Pelajar Gunungkidul Diajak Jaga Budi Pekerti dan Budaya Damai
Pemkab Gunungkidul mendukung Gerakan Pelajar Jogja Santun dan Cinta Damai untuk mencegah kenakalan remaja dan kekerasan di sekolah.
Seorang pengendara motor melintas di depan calon gedung BPBD Gunungkidul di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, Jumat (10/1/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) masih menunggu komitmen dari rekanan untuk menyelesaikan pembangunan rumah sakit pratama di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan gedung BPBD Gunungkidul yang molor. Ditargetkan proyek selesai pada pertengahan Februari 2020.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRKP Gunungkidul, Agus Subariyanto, mengatakan jajarannya terus mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit di Bedoyo dan kantor BPBD Gunungkidul di Desa Siraman, Wonosari. Diketahui, dua proyek ini molor karena seharusnya sudah selesai sebelum 2019 berakhir. Meski demikian, hingga Januari 2020 pembangunan masih berjalan. “Memang molor dan kami masih memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan proyek dalam rentang waktu 50 hari,” kata Agus, Senin (20/1/2020).
Menurut dia, jika melihat waktu perpanjangan, maka pengerjaan harus selesai pertengahan Februari. Hingga saat ini rekanan berkomitmen untuk menyelesaikan tanggungan yang dibuktikan dengan pembuatan surat pernyataan. “Kami masih menunggu. Andaikan hingga masa perpanjangan belum selesai, maka rekanan yang bersangkutan akan diputus kontrak,” katanya.
Disinggung mengenai progres dari pengerjaan, Agus mengakui sudah ada perkembangan karena hingga sekarang pengerjaan terus dikebut. “Untuk bangunan sudah berdiri dan tinggal proses finishing bangunan. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan sehingga terhindar dari sanksi yang lebih berat lagi,” katanya.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Eddy Praptono, mengatakan hingga akhir 2019 ada dua pekerjaan infrastruktur tidak bisa selesai tepat waktu. Saat tahun anggaran ditutup proyek pembangunan rumah sakit di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan gedung BPBD belum selesai. “Sesuai dengan kontrak, seharusnya selesai 100 persen, tapi faktanya hingga tutup buku capaian masih di bawah 80 persen,” kata Eddy, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, adanya kemoloran ini maka rekanan dikenakan sanksi. Pertama, selama masa perpanjangan pengerjaan rekanan harus menyerahkan uang jaminan. Besaran jaminan disesuaikan dengan kesepakatan kontrak. Hasil perhitungan dari DPUPRKP, untuk rekanan yang membangun rumah sakit di Ponjong harus menyerahkan jaminan Rp79 juta dan rekanan yang membangun gedung BPBD sebesar Rp42 juta. “Ini sudah sesuai aturan karena jaminan diberikan sebagai bentuk kesanggupan rekanan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” katanya.
Menurut Eddy, masih ada sanksi lain yang harus dipenuhi yakni rekanan harus membayar denda per hari sesuai dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek. “Ada mekanisme. Hasil perhitungan kami masing-masing dikenakan denda Rp3juta [untuk BPBD] dan Rp5 juta [untuk RS Bedoyo] per hari. Total nilai denda dihitung saat pembangunan telah diselesaikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mendukung Gerakan Pelajar Jogja Santun dan Cinta Damai untuk mencegah kenakalan remaja dan kekerasan di sekolah.
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
Kemenkeu menyiapkan pertemuan dengan pimpinan BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pemkab Kulonprogo mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam program MBG dan menyoroti sebaran SPPG yang belum merata di wilayahnya.
Kabupaten Bantul akan memasok 250 ton sampah per hari untuk mendukung operasional PSEL Piyungan yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028.
Xpeng melakukan recall 33.473 unit X9 di China akibat potensi kebocoran pada suspensi udara depan. Perbaikan gratis akan dimulai pada 28 Agustus 2026.