KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan (tengah) menunjukkan barang bukti pil trihexyphenidyl kepada awak media, di lobby Mapolres Sleman, Rabu (22/1/2020)./Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, SLEMAN—Satresnarkoba Polres Sleman menangkap delapan orang pengedar pil trihexyphenidyl (pil sapi), pil alphrazolam, dan pil calmlet dengan total barang bukti sebanyak 7.059 butir. Kedelapan tersangka itu disinyalir sudah melakukan aksinya selama satu tahun.
Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan mengatakan kedelapan tersangka itu ditangkap di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Proses penangkapan, kata dia, dilakukan polisi selama dua hari, mulai dari 6-8 Januari. “Sebelum kami tangkap, kami sudah mengintai gerak-gerik mereka setidaknya selama lebih dari sebulan,” ucap dia saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (22/1).
Dia menjelaskan, di TKP pertama, yakni di Kotagede, Jogja, polisi mencokok tersangka RS, 25; di TKP kedua, yakni di Sanden, Bantul, polisi meringkus tiga tersangka yang masing-masing berinisial RIS, 22, IC, 25, dan NR, 24; di TKP ketiga, yakni di Triharjo, Sleman, polisi menangkap tiga tersangka yang masing-masing berinisial MI, 19, AJ 26, dan RD, 25; sedangkan di TKP keempat, yakni di Dukuh, Sleman, polisi meringkus tersangka berinisial AY, 18. “Dari pemeriksaan tersangka, mereka sudah mengedarkan obat terlarang itu selama kurang lebih setahun,” ucap dia.
Dari delapan tersangka, polisi menyita masing-masing 6.860 pil sapi, 157 pil calmlet, 42 pil alphrazolam. Mereka, kata AKP Andhyka, mendapatkan barang haram itu dari situs jual beli online yang dipaketkan melalui jasa ekspedisi.
Sebelum dijual kembali, kedelapan tersangka terlebih dahulu mengecer pil tersebut ke dalam sebuah kantong kecil. Setiap kantong kecil berisikan 10 pil. "Mereka pun menjualnya secara online, ada juga yang dijual secara cash on delivery (COD), sasarannya masyarakat menengah ke bawah," ucap dia.
Berdasarkan penuturan tersangka yang kebanyakan adalah pengangguran tersebut, mereka mengedarkan barang haram itu atas desakan faktor ekonomi. “Saya menjual pil itu dengan harga Rp30.000 per 10 butir. Saya dapat dari teman kenal dari online," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.