TNI Gadungan Tipu Sejumlah Janda di Bantul, Dari Satu Korban Saja Ia Dapat Rp36 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Sukamdi, 45, anggota TNI Gadungan yang mengaku bernama Kapten Inf Andi Saputra alias Agung telah memperdaya sejumlah korban perempun yang sebagian besar korban adalah janda. Tersangka telah memeras korban hingga puluhan juta rupiah.
Aksi penipuan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak 2016 lalu. Tesangka juga pernah dipenjara karena kasus yang sama di wilayah Sleman dan baru keluar penjara pada Maret 2019 lalu. Kini tersangka kembali mengulangi lagi perbuatannya dengan modus yang sama
Advertisement
"Mengaku anggota TNI dari Korem dan dan menjanjikan akan menikahi korban. Korbannya rata-rata janda," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, dalam keterangan persnya di Mapolres Bantul, Selasa (21/1/2020).
Riko mengatakan tersangka ditangkap di kontrakannya di wilayah Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada Sabtu dini hari, pekan lalu. Terbongkarnya kasus penipuan tersangla berawal dari kecurigaan anak korban H yang merasa janggal karena tersangka kerap meminta uang kepada H. Total sudah Rp36 juta korban menyerahkan uang ada tersangka.
Setiap mendatangi H, tersangka mengenakan atribut lengkap TNI dari pakaian hingga kartu tanda anggoya TNI palsu. Tersangka mengaku dari Korem 072 Pamungkas dengan jabatan Kasi Intel. Anak korban pun melapor ke Kodim 0729 Bantul.
Setelah melalui penelusuran dan dipastikan Sukamdi merupakak TNI gadungan, anggota TNI Kodim Bantul dan Koramil Kasihan mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke polisi.
Riko mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah lebih dari empat korban yang diperdaya. "Bahkan tanggal 16 Januari [sehari sebelum tesangka ditangkap], tersangka juga menikah siri di sekitar Jalan Wates," kata Roko. Wanita yang dinikai siri oleh tersangka tersebut berbeda lagi dengan korban H yang dijanjikan akan dinikahi namun belum terlaksana.
Selain dijanjikan dinikahi, korban juga akan dibuatkan kartu tanda anggota prsatuan istri tentara (Persit) lengkap dengan logo Korem palsu. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Polisi menjerat Sukamdi dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sementara itu Sukamdi mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan. Ia juga mengakui baru keluar penjara pada Maret 2019 karena kasus penipuan dengan modus yang sama. Modus itu ia gunakan selain untuk menipu juga karena dirinya terobsesi menjadi anggota TNI. Warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah ini mengaku pernah mendaftar sebagai anggota TNI, namun gagal. "Dulu pernah mendaftar tapi gagal," kata Sukamdi.
Kini Sukamdi mendekam di Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka utuk menipu, di antaranya tiga kartu tanda prajurit TNI Korem 072 Pamungkas tiga lembar foto tersangka mengenakan seragam dinas TNI, satu kartu persit atas nama korban H, dua lembar surat perintah Korem, satu buah stempel bertuliskan TNI AD Korem 072 Pamungkas, satu buah stempel bertuliskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klaten, HT, serta satu stel seragam TNI AD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement