Advertisement
Guru Cabul Seyegan Diberhentikan Sementara sebagai PNS

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni, menjelaskan SUP, 48, guru salah satu SD negeri di Seyegan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan 12 siswinya, untuk sementara diberhentikan sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Sesuai PP 11/2017 [tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil] jika ada ASN berstatus tersangka, maka yang bersangkutan harus diberhentikan untuk sementara," ujar Sri Wahyuni, Selasa (7/1/2020). Terkait dengan pemberhentian secara permanan, imbuh dia, BKPP Sleman akan memutuskannya setelah kasus SUP tersebut inkrah.
Advertisement
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Halim Sutono membenarkan laporan dari dinasnya terkait dengan kasus SUP juga sudah masuk ke BKPP sejak Desember 2019.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SUP memang masih melaksanakan kewajibannya sebagai seorang ASN. "Dia tidak mengajar, namun dia ditempatkan di UPT pelayanan pendidikan di kecamatan melalui nota tugas," ujar dia.
Upaya antisipasi yang akan dilaksanakan oleh Disdik Sleman agar kejadian tersebut tidak terulang lagi adalah dengan aktif menyampaikan ke tenaga pendidik dari jenjang PAUD, SD, dan SMP agar hati-hati dalam melaksanakan tugas jangan sampai melanggar terkait dengan undang-undang perlindungan anak.
Disinggung soal pendampingan terhadap korban, dia mengaku sudah ada UPT yang menangani perlindungan anak. "Karena terus terang di dinas tidak menangani langsung, ada UPT yang menangani langsung, upaya pendampingan dari psikolog yang ada di puskesmas UPT pelayanan pendidikan di kecamatan juga sudah disiapkan untuk mendampingi korban," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Halim Sebut Bantul Salah Satu Pusat Pertumbuhan UMKM di DIY
- Perahu Nelayan di Kulonprogo Terbalik, 2 Nelayan Selamat
- Fenomena Kemarau Basah, Petani Semin Bisa Panen Padi Setahun 3 Kali
- Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
Advertisement
Advertisement