Advertisement
Guru Cabul Seyegan Diberhentikan Sementara sebagai PNS
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni, menjelaskan SUP, 48, guru salah satu SD negeri di Seyegan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan 12 siswinya, untuk sementara diberhentikan sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Sesuai PP 11/2017 [tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil] jika ada ASN berstatus tersangka, maka yang bersangkutan harus diberhentikan untuk sementara," ujar Sri Wahyuni, Selasa (7/1/2020). Terkait dengan pemberhentian secara permanan, imbuh dia, BKPP Sleman akan memutuskannya setelah kasus SUP tersebut inkrah.
Advertisement
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Halim Sutono membenarkan laporan dari dinasnya terkait dengan kasus SUP juga sudah masuk ke BKPP sejak Desember 2019.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SUP memang masih melaksanakan kewajibannya sebagai seorang ASN. "Dia tidak mengajar, namun dia ditempatkan di UPT pelayanan pendidikan di kecamatan melalui nota tugas," ujar dia.
Upaya antisipasi yang akan dilaksanakan oleh Disdik Sleman agar kejadian tersebut tidak terulang lagi adalah dengan aktif menyampaikan ke tenaga pendidik dari jenjang PAUD, SD, dan SMP agar hati-hati dalam melaksanakan tugas jangan sampai melanggar terkait dengan undang-undang perlindungan anak.
Disinggung soal pendampingan terhadap korban, dia mengaku sudah ada UPT yang menangani perlindungan anak. "Karena terus terang di dinas tidak menangani langsung, ada UPT yang menangani langsung, upaya pendampingan dari psikolog yang ada di puskesmas UPT pelayanan pendidikan di kecamatan juga sudah disiapkan untuk mendampingi korban," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Organda DIY Pastikan Tak Ada Bus Pakai Klakson Telolet saat Mudik Lebaran
- DBD di Kota Jogja Meningkat, Tercatat ada 49 Kasus
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
Advertisement
Advertisement