Advertisement

Guru SD di Sleman Cabuli Siswa di Sekolah hingga Perkemahan, Ancam Korban Bakal Beri Nilai Jelek

Newswire
Selasa, 07 Januari 2020 - 15:07 WIB
Bhekti Suryani
Guru SD di Sleman Cabuli Siswa di Sekolah hingga Perkemahan, Ancam Korban Bakal Beri Nilai Jelek Ilustrasi pelecehan seksual - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oleh seorang guru di Sleman.

Satuan Reskrim Polres Sleman menangkap seorang guru sekolah dasar (SD) karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswanya. Pelaku mengancam korban akan memberi nilai jelek jika melapor.

Advertisement

S (48), warga Seyegan, Sleman diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak beberapa bulan lalu. Perbuatan ini dilakukan di sekolah dan terakhir di Bumi Perkemahan Mororejo, Tempel pada 14 Agustus silam. Saat itu dia masuk ke tenda siswa perempuan dan melakukan pencabulan.

“Kami telah tetapkan S sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan,” kata KBO Satreskrim Iptu Bowo Susilo di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).

Kasus ini terungkap setelah orang tua siswa melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Polisi hingga kini sudah menerima laporan dari empat korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasar laporan dari orang tua siswa. Korban juga menjalani visum psikiatrikum yang dilakukan oleh unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Sleman. Akibat dari perbuatan pelaku, korban merasa cemas, sedih, dan takut berlebihan.

Menurut informasi dari orang tua korban, tersangka mendatangi tenda perempuan dengan alasan kelelahan. Dia kemudian memeluk korban dan memegang area sensitifnya. Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada guru lain.

Sebelumnya, pelaku diketahui pernah melakukan pencabulan di ruang unit kesehatan sekolah dengan dalih mengajar mata pelajaran IPA. Pelaku melakukan pencabulan kepada siswanya dengan meraba bagian sensitif.

“Tersangka ini mengancam akan memberikan nilai C atau tidak lulus kepada siswanya jika melapor,” tuturnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : iNews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement