Advertisement

12 Anak Jadi Korban, Guru Cabul di Sleman Incar Siswi Kelas Enam

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 07 Januari 2020 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
12 Anak Jadi Korban, Guru Cabul di Sleman Incar Siswi Kelas Enam Ilustrasi pelecehan seksual - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Guru SD terduga pelaku pencabulan di Sleman ternyata mengincar siswi kelas enam. sudah belasan orang yang disebut menjadi korban pelecehan seksual sang guru.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman sedang melakukan penyidikan terhadap oknum guru berinisial SUP, 48, yang diduga melakukan tidak pidana perbuatan cabul kepada 12 siswi sekolah dasar yang diduga dilakukan di salah satu SD Negeri di wilayah kabupaten Sleman.

Advertisement

Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan oknum guru yang juga berstatus PNS ini atas nama tersangka SUP.

"Oknum guru ini melakukan perbuatan cabulnya terakhir dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2019 pada saat siswa saat melakukan kemah kemudian oknum guru ini masuk ke tenda perempuan kemudian melakukan perbuatan cabulĀ  terhadap empat siswa perempuan yang sedang tidur di tenda perempuan saat siswa sedang melakukan kemah di tempat perkemahan Mororejo, Tempel," ujar Iptu Bowo, Selasa (7/1/2020).

Aksi cabul juga sebelumnya dilakukan oleh oknum guru di sekolah tepatnya di sebuah Usaha Kesehatan Siswa (UKS) di Kecamatan Seyegan di mana ia mengabdi sebagai tenaga pendidik.

"Di dalam UKS oknum guru berpura-pura mengajarkan mata pelajaran IPA, kemudian mengajarkan tentang reproduksi," paparnya.

Kemudian, sang oknum guru juga mengancam siswi yang menjadi korbannya agar perbuatan bejatnya tidak diceritakan kepada siapapun.

Jika siswi yang menjadi korbannya menceritakan ke orang lain, SUP akan memberikan ancaman tidak akan lulus atau akan diberikan nilai C sampai kejadian cabul tersebut tersebut berulang kepada siswi yang lain. "Yang terakhir itu pada tanggal 13 Agustus 2019 dilakukan pada saat siswa-siswi kemah di Tempel," lanjutnya.

Lantas, karena takut dan traumaoleh sang guru para korban esok harinya mengadukan aksi bejat SUP kepada salah seorang guru yang ada di SD Negeri tersebut. "Sambil menangis mereka menceritakan kejadian yang terjadi pada malam harinya," terangnya.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan oleh SUP, enam korban sudah dimintai keterangan sebagai korban dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.

"Korban siswi yang lain sebenarnya ada, kalau misalkan kita melaksanakan proses penyelidikan sejak awal korbannya mencapai 12 orang yang merupakan siswi kelas enam SD," ungkapnya.

Namun demikian, dengan pertimbangan psikologis korban siswi yang bisa kita mintai keterangan sebagai saksi dan saksi korban di unit PPA hanya enam orang. "Sedangkan, enam lainnya kita tidak melakukan pemeriksaan. Karena dari orang tua juga juga tidak berkenan berdasarkan pertimbangan terhadap aspek psikologis anak, sehingga saksi dan saksi korban ini enam siswi yang sudah kita mintai keterangan sebagai korban cabul saudara SUP," terangnya.

Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 8 Desember 2019. Setelah penetapan tersangka, pihaknya juga akan memanggil tersangka dan juga dilakukan upaya penahanan.

Laporan sendiri berawal dari aduan dari orang tua korban. Mereka melaporkan ke unit PPA Polres Sleman. "Empat sudah kita mintai keterangan semua, kemudian ada dua saksi lainnya yang tidak melaporkan juga tetap kita mintai keterangan, jadi totalnya ada enam," terangnya.

Pelaku SUP dilaporkan ke Polres pada tanggal 22 Agustus. Proses penyelidikan juga diakuinya agak panjang karena yang dilaporkan merupakan oknum guru. "Sehingga kita betul betul mencoba untuk mengumpulkan alat bukti, alat bukti yang coba kita kumpulkan proses nya juga panjang,"

Upaya visum psikiatrikum juga dilakukan kepada korban dengan dibantu oleh psikiater. Hasil dari pemeriksaan oleh psikiater ini anak mengalami cemas, sedih dan ada perasaan ketakutan yang berlebihan. "Sehingga kita menetapkan oknum guru ini sebagai tersangka," imbuhnya.

SUP sendiri merupakan wali kelas enam guru SD negeri di kecamatan Seyegan. "Korban ada kesamaan baik yang di UKS maupun di tempat kemah PNS, korban semuanya kelas enam SD," terangnya.

Kondisi korban, lanjut Iptu Bowo, setiap melihat tersangka selalu ketakutan, jadi tidak mau melihat tersangka, tersangka kemudian ditarik ke diknas di UPT tidak lagi mengajar di SD tersebut.

Motif pelaku sendiri dalam melancarkan aksinya semata-mata untuk melampiaskan nafsu untuk melakukan perbuatan cabul. "Pelaku sudah berkeluarga punya anak istri. Mulai ditahan sejak 8 Desember," lanjutnya.

Adapun, kasus pencabulan yang dilakukan oleh SUO sudah hampir di tahap P21. "Kami menargetkan bulan ini bisa dilakukan sidang," tuturnya.

Atas kelakuan bejat SUP, ia terancam dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU no. 17/2016 tentang perlindungan anak. "Karena tersangka merupakan tenaga pendidik, ancaman hukuman diperberat, berdasarkan klausul di pasal 82 ayat 2 apabila tersangka itu merupakan tenaga pendidik (guru) atau wali murid ancaman penjara diperberat sepertiganya, maksimal hukuman penjara 15 tahun minimal 5 tahun penjara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement