Cadangan BBM Indonesia Aman, Harga Subsidi Dipastikan Tak Naik
Pemerintah memastikan cadangan BBM berada di standar minimal 18–21 hari dan harga BBM subsidi tak naik hingga akhir 2026.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, SLEMAN - Sepasang suami istri (pasutri) warga Sleman ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur karena terlibat investasi bodong sembako dan gula. Akibat ulah mereka, para korban menderita kerugian hingga Rp15,6 miliar.
Penangkapan MW, 44 dan IF, 41 di Balikpapan pada tanggal 29 januari 2020, karena laporan oleh beberapa orang warga yang menyadari kalau mereka telah menjadi korban tindak penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, kasus investasi bodong ini terungkap setelah salah satu korbannya membuat laporan polisi dan mengaku merugi sebesar Rp804, 6 juta setelah tertipu oleh investasi bodong dari pasangan suami istri. “Ternyata banyak laporan yang masuk dibeberapa polsek,” kata Yulianto.
Yulianto mengatakan, kedua tersangka mengajak para korban untuk bekerjasama dengan menanamkan uangnya dalam bentuk investasi pengadaan sembako dan gula di hotel, dengan keuntungan yang ditawarkan mencapai 12% dari jumlah investasi.
Namun ternyata itu hanyalah modus dari kedua tersangka untuk mengeruk uang dari para korban dengan pola mengambil uang nasabah yang satu untuk memberikan keuntungan pada nasabah yang lain.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu atm, buku tabungan, sejumlah uang dan cek palsu dari sebuah bank.
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri aliran dana dari korban investasi bodong yang jika dikalkulasikan mencapai Rp15,6 miliar. Polisi pun mengimbau kepada warga yang menjadi korban investasi bodong dari kedua tersangka ini untuk melapor ke polisi, karena diduga masih banyak korban dari investasi bodong yang belum melapor.
Pasutri tersangka investasi bodong ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Pemerintah memastikan cadangan BBM berada di standar minimal 18–21 hari dan harga BBM subsidi tak naik hingga akhir 2026.
KPK mendalami aktivitas Sirajudin Lasena di Jakarta sebelum OTT, termasuk komunikasi dengan pihak swasta dan temuan uang Rp130 juta.
Kadin DIY menyebut kekuatan ekonomi Jogja sebagai “tambang ide”. Riset kampus didorong terhubung dengan industri dan pasar.
Kemenhub mencatat 409 penerbangan terdampak karhutla di Kalimantan pada 14-20 September 2026, naik dari 159 penerbangan
Aldo korban KM Virgo sempat keluar kapal sebelum kembali mengambil tas dan menunggu temannya. Jenazahnya ditemukan setelah 10 hari pencarian.
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.