Gejala Awal Ebola Varian Bundibugyo, Jangan Terkecoh Mirip Flu Biasa
Kenali gejala awal Ebola varian Bundibugyo yang kini menjadi perhatian dunia. Dosen FKIK UMY menjelaskan gejala, kelompok berisiko, hingga langkah pencegahan.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu (dua dari kiri) menyerahkan penetapan BPD DIY sebagai mitra investasi untuk pengelolaan dana haji, Jumat (7/2/2020). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk sejumlah bank sebagai mitra investasi agar bisa memanfaatkan dana haji untuk pembiayaan. Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Syariah kini diberikan keleluasaan untuk mengelola dana haji untuk suatu pembiayaan, karena telah ditetapkan sebagai mitra investasi. Meskipun jumlahnya tidak ada batasan namun berbagai bentuk investasi tersebut harus melalui persetujuan Dewan Pengawas (Dewas).
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan sebagai sebagai bank penerima setoran (BPS) biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) mitra investasi, membuat fungsi BPD DIY Syariah itu bisa melakukan investasi menggunakan dana haji. Sehingga bisa bermitra dengan BPKH untuk menyalurkan dan menginvestasikan dalam bentuk berbagai macam pembiayaan.
”Kalau selama ini hanya bisa menerima dan menyimpan di deposito, sekarang dengan fungsi syariah mitra investasi, bisa menggunakan uang haji untuk pembiayaan,” katanya di sela-sela Penetapan BPD DIY Syariah sebagai BPS-BPIH mitra investasi, Jumat (7/2/2020).
Ia mengatakan jumlah pembiayaan atau investasi sangat tergantung dengan kebutuhan setiap proyek sehingga tidak ada batasan. Tentu penetapan pembiayaan itu harus dibahas bersama, rencana pembiayaan harus ada dahulu baru ditetapkan jumlah kebutuhannya. “Tergantung proyeknya, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun seperti Bank NTB, asal dewan pengawas menyetujui,” ujarnya.
Anggito menambahkan nilai investasi yang akan disetujui tidak bergantung pada besaran setoran awal yang diterima bank BPS- BPIH. “Tidak hanya berasal jamaah setoran awal atau dari warga DIY saja. Dana yang bisa diinvestasikan bisa lebih besar dari dana yang dikumpulkan bank itu sendiri. Karena banknya bagus,” ucapnya.
Anggota Dewan Pengawas BPKH Muhammad Akhyar Adnan menambahkan meski pun sudah mendapatkan hak investasi karena sebagai mitra, namun setiap rencana investasi harus melalui Dewan Pengawas. Pihaknya bisa menolak ketika investasinya tidak sesuai ketentuan.
“Kalau tidak memenuhi syarat yang ditentukan, misal tidak syariah tidak aman tetap akan ditolak, proses berikutnya dalam pengawasan itu menjaga agar dana umat harus kembali kepada umat, meski pun sudah ada platformya tetap melalui proses ketat,” ujarnya. (Sunartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenali gejala awal Ebola varian Bundibugyo yang kini menjadi perhatian dunia. Dosen FKIK UMY menjelaskan gejala, kelompok berisiko, hingga langkah pencegahan.
Sekda baru Kota Jogja, Budi Santosa Asrori, memprioritaskan pelaksanaan program RPJMD, penguatan tata kelola pemerintahan, dan penanganan isu strategis seperti
Jumlah lulusan perguruan tinggi di Sleman terus bertambah, sementara lapangan kerja formal belum mampu mengimbanginya. Disnaker soroti mismatch kompetensi.
DPRD Gunungkidul mulai membahas tiga Raperda inisiatif pada Juli 2026. Total 12 Raperda ditargetkan selesai dibahas dan ditetapkan hingga akhir tahun.
DPRD Kulonprogo mendorong Pemkab mengoptimalkan PAD melalui digitalisasi retribusi, pemanfaatan aset daerah, hingga pengembangan potensi ekonomi di sekitar.
PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC)