Jadwal KA Bandara Reguler YIA Senin 31 Agustus 2026, Tiket Rp20 Ribu
Jadwal KA Bandara YIA Senin 31 Agustus 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara
Harianjogja.com, JOGJA--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap seorang kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1,095 kilogram, Kamis (13/2/2020) malam. Tersangka membawa sabu dengan modus ditempelkan di dalam dinding kardus berisi makanan kecil.
Adapun tersangka adalah Muhammad Iqbal, 25, warga Desa Teupokbaroh, Kecamatan Jeumpe Kabupaten Bireun, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ia diringkus saat berada di lantai dasar Apartemen Malioboro City, di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyanggongan selama beberapa jam, pihaknya mendapati seorang pemuda yang tak lain adalah tersangka berada di basement apartemen Malioboro City, Tambakbayan Caturtunggal, Depok, Sleman. Petugas langsung melakukan penangkapan di apartemen tersebut dan didapati sebuah kotak kardus yang dibawa tersangka.
"Sebenarnya kami mengintai ini sudah beberapa hari, tetapi kemudian ada informasi bahwa tersangka di lokasi, langsung kami sergap, di basement apartemen Malioboro. Tersangka membawa kotak kardus," katanya dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Jumat (14/2/2020).
Dari penggeledahan kotak tersebut, pada awalnya aparat mengira hanya berisi makanan kecil seperti snack kecil yang biasanya disukai anak-anak. Tetapi rupanya di setiap dinding kotak kardus tersebut ditempeli mika yang didalamnya terdapat sabu. Ada enam bungkus mika berisi sabu total berat 1,095 gram atau 1,095 kilogram. Sugiri memastikan bahwa benda itu terbukti sabu-sabu karena telah dilakukan uji laboratorium hasilnya memang berisi kandungan amphetamin.
"Awalnya kami pikir isinya hanya snack saja, ternyata di setiap dinding kardus ini sabu-sabu," ucapnya sembari menunjukkan puluhan bungkus snack tersebut.
Ia menambahkan dari hasil penyidikan sementara, tersangka merupakan kurir yang membawa sabu itu dari salah satu wilayah di Pulau Sumatra. Tersangka dijanjikan uang sebesar Rp15 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut kepada orang yang dituju. Namun uang tersebut belum dibayarkan seluruhnya dan baru akan diberikan secara penuh setelah sukses mengantarkan barang itu kepada pihak yang dituju.
"Menurut pengakuan tersangka, [dia] dijanjikan Rp15 juta [oleh orang yang menjadi atasannya], tetapi baru dibayar Rp5 juta. Kami masih menyelidiki sebenarnya barang ini mau diberikan ke siapa, termasuk pemasoknya ini masih kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucapnya.
Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kompol Ambarsongko menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No.35/2009 dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Dengan diamankan sabu seberat 1 kilogram ini setidaknya telah menyelamatkan 6.000 warga yang akan menggunakan barang tersebut untuk dikonsumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 31 Agustus 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
TNI AD menjelaskan kondisi jembatan gantung Pongpet di Pangandaran setelah tali sling penahan jembatan terlepas usai peresmian.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meninjau jalan rusak sekaligus mendorong percepatan perbaikan dan penyerapan anggaran.
Industri alas kaki kontraksi pada Agustus 2026. Kemenperin mengungkap penyebabnya, mulai dari permintaan ekspor hingga konsumsi domestik yang melambat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mendorong Festival Babad Siti Kemantren tidak berhenti sebagai kegiatan pelestarian sejarah, tetapi berkembang menjadi penggerak
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.