Wapres Gibran Tinjau Karhutla di Tiga Provinsi Kalimantan
Gibran meninjau penanganan karhutla di tiga provinsi Kalimantan dan meminta pemadaman berjalan bersama perlindungan warga serta pencegahan.
Pengakuan IYA, salah satu tersangka kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman, saat gelar perkara di Mapolres Sleman pada Selasa (25/2/2020). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN-- Polres Sleman telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan 48 bukti terkait kasus laka air susur Sungai Sempor, di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat (21/2/2020).
Kasubbag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanto mengatakan, 48 barang bukti itu berupa telepon genggam, satu bendel program harian ekstra Pramuka SMP N 1 Turi, sejumlah tongkat Pramuka, bendera regu, celana dalam, hasduk, puluhan sepatu, sandal, jilbab, pin logo pramuka dan lainnya.
"Ada satu tongkat tanpa bendera. Sejumlah tongkat Pramuka masih terpasang bendera regu, antara lain Dahlia, Edelweis, Kenanga, Bunga Matahari. Ada pula, satu tongkat dengan bendera Banteng," kata Edy, Selasa (25/2/2020).
Wakapolres Sleman, Kompol M Akbar Bantilan menyebut, pengusutan kasus yang menyeret tiga guru pembina Pramuka SMP N 1 Turi, saat ini masih terus bergulir. Kepolisian bekerja dengan penuh kehati-hatian dan akan terus menindaklanjuti kasus dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi.
"Barang bukti yang kami temukan sudah kompleks, surat kematian dari korban yang ditemukan, keterangan dari orang tua baik yang luka maupun meninggal dunia. Termasuk juga dari seluruh perangkat kecamatan, desa, dukuh, juga sudah kami ambil keterangan," tutur Akbar.
Atas kelalaiannya, ketiga tersangka disangkakan dua pasal, yaitu pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Selain itu juga pasal 360 KUHP. “Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” demikian bunyi ayat (1) pasal tersebut.
Selanjutnya ayat (2) Pasal 360 KUHP menyatakan: “Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana dendapaling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Gibran meninjau penanganan karhutla di tiga provinsi Kalimantan dan meminta pemadaman berjalan bersama perlindungan warga serta pencegahan.
KemenHAM meminta penembakan tiga ASN Dinas Pertanian Jayawijaya diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Pertamina menyiapkan investasi Rp19,8 triliun untuk Green Bio-Refinery Cilacap yang ditargetkan masuk EPC 2027 dan beroperasi 2029.
BGN mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima MBG dalam pemutakhiran data. Mayoritas merupakan sekolah swasta dan mandiri.
Royal Ambarrukmo Yogyakarta kembali menghadirkan Ambarrukmo Atisomya – Patehan, The Royal High Tea Ceremony, dalam rangkaian acara menuju ulang tahunnya ke-15
BMKG mengingatkan potensi hujan petir di Padang dan hujan di sejumlah wilayah barat Indonesia pada Jumat, termasuk prakiraan cuaca DIY.