Jalur Trans Jogja Terbaru, Cek Tarifnya di Sini
Trans Jogja mencakup berbagai jalur utama yang menghubungkan titik-titik penting seperti kawasan wisata, pusat pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Jokteng Wetan tertutup oleh bangunan sehingga wujud aslinya tidak tampak./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA—Keluarga Kurniasih akhirnya bernapas lega. Proses pembayaran ganti rugi lahan terdampak proyek revitalisasi Pojok Beteng Lor Wetan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sudah dicairkan oleh Pemda DIY.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno mengatakan pelepasan hak atas bangunan yang belum dilakukan tahun lalu baru bisa dilakukan Kamis (27/2). Dia bersama tim pengadaan tanah menyelesaikan proses pelepasan hak atas bangunan tersebut di depan pejabat Kepala Kantor Pertanahan Kota Jogja.
"Proses ini dilakukan sudah sesuai prosedur dan disaksikan oleh seluruh pejabat terkait termasuk dari keluarga dan anak-anaknya," kata Krido saat dihubungi Harian Jogja melalui ponsel.
Total dana yang dicairkan sebesar Rp3,1 miliar. Pencairan dana ganti rugi tersebut dilakukan, kata Krido, setelah seluruh berkas yang disyaratkan oleh tim dinyatakan lengkap. "Karena dinilai lengkap, pembayaran dilakukan. Bukan secara cash tetapi langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan," katanya.
Selanjutnya, kata Krido, Pemda meminta agar keluarga yang masih tinggal di lokasi tersebut untuk segera mengosongkan bangunan. Berdasarkan kesepakatan antara Pemda dengan pemilik lahan, lanjut Krido, pengosongan bangunan tersebut ditarget sebelum 2 Maret mendatang.
Lahan yang sudah diratakan akan digunakan untuk proyek revitalisasi Pojok Beteng di kawasan itu. "Jadi sebelum 2 Maret sudah harus dikosongkan. Itu sudah disepakati. Sebab setelah tanggal itu, tim akan melakukan proses pembongkaran bangunan di sekitar lokasi," katanya.
Juru bicara warga terdampak proyek revitalisasi pojok beteng Dwi Yanto mengakui proses pencairan dana ganti untung sudah dilakukan oleh Pemda. "Termasuk ada kesepakatan untuk mengosongkan bangunan tersebut sebelum tanggal 2 Maret. Itu sudah disanggupi oleh keluarga," katanya.
Pekan lalu, keluarga Kurniasih mempertanyakan proses ganti rugi yang belum jelas. Dari 11 pemilik bidang, hanya keluarga ini yang belum menerima dana ganti rugi. Selama ini bangunan yang terletak di Jalan Brigjend Katamso itu digunakan juga sebagai tempat usaha.
Bangunan seluas 90 meter persegi itu berstatus hak guna bangunan (HGB). Selama ini bangunan tersebut ditinggali oleh tiga orang lansia yang semuanya perempuan. Masing-masing LSI, 70, LLM, 67 dan LJI, 65. "Karena waktunya mepet, tidak mungkin untuk membeli rumah. Kami akan mengontrak rumah dulu untuk sementara waktu," kata LSI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Trans Jogja mencakup berbagai jalur utama yang menghubungkan titik-titik penting seperti kawasan wisata, pusat pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Anggota Komisi III DPR meminta hukuman mati bagi Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Iran belum akan berunding dengan AS hingga Washington mengubah sikap. Selat Hormuz dan program nuklir menjadi isu utama.
Cari hardisk eksternal murah? Simak rekomendasi Toshiba, Seagate, dan WD lengkap dengan spesifikasi, harga, serta tips memilih.
Defisit APBN Semester I 2026 menyusut menjadi Rp196,5 triliun, namun belanja subsidi dan kompensasi melonjak hingga Rp233 triliun.
Karyawan konveksi di Sewon, Bantul, ditangkap usai mencuri uang majikan Rp2,55 juta. Polisi menyebut uang hasil curian dipakai untuk bermain.