RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono dan Kasat Narkoba Iptu Ronny Prasadana, menunjukan tersangka dan barang bukti narkoba di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap seorang bandar sekaligus pengedar narkoba lintas provinsi, bernama Samudra Wahyu Herlangga alias Aga, 29, warga Kadipaten Wetan, Kraton, Jogja. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu-sabu sebanyak 1,1 kilogram.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita tembakau gorila sebanyak 25,68 gram, ganja 25,58 gram, riklona 15 butir, obat daftar G 1000 butir, tiga alat hisap sabu-sabu atau bong, tiga unit timbangan digital untuk menakar sabu-sabu, sembilan telepon selular, plastik, dan uang tunai Rp1 juta.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan penangkapan tersangka Aga dilakukan pada Senin (2/3/2020) dini hari kemarin di depan indekos yang ditempati tersangka di Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul. "Tersangka ini sudah menjadi target lama yang kami pantau gerak geriknya," kata Wachyu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020).
Pemantauan tersangka karena terdapat banyak informasi di sekitar indekos tersangka kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Saat bersamaan tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar pada 2018 lalu setelah menjalani hukuman selama sembilan bulan di penjara.
Polisi kemudian menyanggongi indekos tersangka dan menangkapnya saat tersangka datang dengan mobil. Polisi kemudian menggeledah indekos tersangka dan mendapati sejumlah barang bukti narkoba dalam berbagai kemasan, bahkan ada yang sudah dikemas dalam bungkus permen isi sabu-sabu 1,5 gram yang siap edar.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa mengujamkan timah panas pada kaki tersangka karena tersangka berusaha melarikan diri. "Tersangka sempat mencoba kabur sehingga kami lakukan tindakan yang terukur [tembak]," ujar Wachyu.
Saat ini tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih ada jaringan lain yang berhubungan dengan tersangka Aga. Informasi tersebut berasal dari tersangka yang mebdapat barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Sementara ini tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.
Polres Bantul menyita 307 botol miras berbagai merek dari 14 lokasi dalam operasi KRYD untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.
Donald Trump masih memiliki opsi memerintahkan serangan ke Iran meski operasi militer ditunda dan upaya diplomasi di Timur Tengah terus berlangsung.