DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi perceraian/ist-divorceandmoneymatters
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul mendata hingga akhir Februari terdapat delapan PNS yang mengajukan gugatan perceraian. Gugatan diajukan karena adanya keretakan dalam hubungan rumah tangga sehingga pernikahan tak bisa diselamatkan.
Kepala Sub Bidang Status Kedudukan dan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, mengatakan hingga saat ini jajarannya menangani delapan kasus perceraian. Dari jumlah itu, empat permohonan sudah mendapatkan izin, sedangkan empat pegawai lainnya masih dalam proses.
Menurut dia, kasus perceraian yang melibatkan PNS bukan hal yang tabu. Sebagai contoh di 2019 ada 23 permohonan perceraian yang diajukan dan sudah mendapatkan izin. “Sesuai aturan diperbolehkan, tapi saat mengurus izin di Pengadilan Agama harus izin ke Pejabat Pembina kepegawaian,” kata Sunawan saat ditemui Harian Jogja, Selasa (3/3/2020).
Dia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan Atas PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, maka saat terlibat perceraian PNS harus izin. Jika tidak, pegawai bisa dikenai sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun. “Di 2018 ada empat pegawai yang terlibat perceraian tapi tidak melapor. Konsekuensinya mereka diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Disinggung mengenai penyebab munculnya gugatan perceraian yang melibatkan PNS karena hubungan orang ketiga, Sunawan mengakui masih sebatas dugaan. Pasalnya, tuduhan ini harus ada bukti-bukti kuat sehingga dugaan tersebut bisa dibuktikan.
Meski demikian, adanya isu hubungan orang ketiga tersebut bisa menjadi penyebab yang membuat hubungan rumah tangga tidak bisa diselamatkan hingga akhirnya bercerai. “Ya kalau kebanyakan dikarenakan keretakan dalam hubungan rumah tangga hingga akhirnya mengajukan gugatan perceraian,” katanya.
Selain menangani kasus perceraian yang melibatkan PNS, BKPP juga menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin yakni seorang pegawai tidak masuk kerja selama dua bulan di 2019. Apabila kasus ini benar, maka yang bersangkutan bisa dipecat. “Masih proses dan pekan depan tim menggelar rapat untuk membahas masalah ini,” kata Sunawan.
Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Heri Purwanto, mengatakan sanksi terhadap PNS merupakan dinamika yang lazim terjadi. Meski demikian, ia meminta agar para pegawai dapat menaati tata tertib dan peraturan yang berlaku. “PNS harus bisa memberikan contoh yang baik karena selain sebagai pegawai, saat di rumah mereka juga dikenal sebagai tokoh masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Korban tewas gempa magnitudo 7,4 di Kolombia bertambah menjadi 265 orang. Sebanyak 3.494 warga terluka dan 496 lainnya masih dinyatakan hilang.
EcoTank Epson tembus penjualan 100 juta unit secara global. Indonesia menjadi negara pertama yang memperkenalkan teknologi printer tangki tinta Epson.
Google resmi meluncurkan Pixel 11 Series yang terdiri dari Pixel 11, Pixel 11 Pro, Pixel 11 Pro XL, dan Pixel 11 Pro Fold. Dibekali Tensor G6, Gemini AI terbaru
ASUS ExpertBook P5 G2, Laptop Kerja Terbaik Berbasis Intel Core Ultra Series 3Performa, efisiensi dan keamanan kelas bisnis dalam laptop berdesain ringkas
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san