Nenek di Rongkop Tewas Diduga Saat Padamkan Api Pembakaran Sampah
Seorang nenek di Rongkop, Gunungkidul, tewas diduga saat memadamkan api pembakaran sampah. BPBD mengingatkan bahaya kebakaran lahan
Ilustrasi perselingkuhan. - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaporkan atas dugaan pelanggaran aturan kepegawaian karena diduga melakukan pernikahan siri tanpa izin. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 jo. PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial FS (38) melaporkan suaminya, AA (40), yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul. AA dituding berselingkuh sekaligus menikah siri dengan rekan sesama ASN di wilayah Bumi Handayani. Laporan resmi disampaikan oleh FS pada 1 Oktober 2025 dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh instansi terkait.
"Suami saya bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sementara selingkuhannya adalah ASN di Puskesmas Paliyan," ungkap FS kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Menurut FS, hubungan perselingkuhan antara suaminya dan perempuan berinisial K itu telah berlangsung selama beberapa tahun dan keduanya diketahui telah menikah siri sejak 2024.
Ia mengaku mengetahui hubungan gelap tersebut setelah menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Kecurigaannya diperkuat setelah mengonfirmasi langsung kepada suaminya.
"Sebenarnya saya sudah memberi kesempatan untuk memperbaiki rumah tangga. Suami saya sempat menalak istri sirinya, tapi kenyataannya mereka masih berhubungan intens sampai sekarang," kata FS.
Lebih lanjut, FS mengungkapkan bahwa dalam salah satu pesan WhatsApp, ia bahkan menemukan harapan agar dirinya meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. "Agar mereka bisa hidup bersama," ujarnya pilu.
Merasa tidak tahan dan ingin menuntut keadilan, FS akhirnya melaporkan kasus ini ke Bupati Gunungkidul melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul. "Pada Senin (20/10/2025), suami saya sudah dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi. Saya melapor karena ingin keadilan, tidak hanya untuk saya, tapi juga untuk anak-anak kami," tegas FS.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dua ASN yang diduga melakukan pernikahan siri. Namun, ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum bisa mengambil keputusan terkait sanksi.
“Jika terbukti benar, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan. Tapi kami masih menunggu hasil klarifikasi. Tidak bisa langsung serta-merta menjatuhkan sanksi,” ujar Endah.
Senada, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam PP No.10/1983 jo. PP No.45/1990, PNS dilarang melakukan perselingkuhan maupun menikah siri tanpa izin atasan. Jika terbukti, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi disiplin berat.
“Saat ini kasus masih dalam tahap pemeriksaan oleh atasan langsung masing-masing. Keduanya memang berstatus PNS aktif di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Untuk sanksi, kami menunggu hasil akhir pemeriksaan,” ujar Sunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang nenek di Rongkop, Gunungkidul, tewas diduga saat memadamkan api pembakaran sampah. BPBD mengingatkan bahaya kebakaran lahan
Sebanyak 35 anak Gunungkidul lolos Sekolah Rakyat 2026. Namun data final masih menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Penggunaan BBM B50 aman untuk kendaraan diesel, namun pakar ITB mengingatkan beberapa komponen penting tetap harus rutin dicek.
Prediksi Inggris vs RD Kongo di 32 besar Piala Dunia 2026, lengkap dengan susunan pemain, analisis, dan prediksi skor terbaru.
Kemdiktisaintek meluruskan isu 60.000 camaba mundur. Data itu berasal dari evaluasi 2025, bukan kondisi penerimaan 2026.
Pemkab Sleman mulai rehabilitasi 8 SMP pada 2026. Enam sekolah sudah kontrak, sisanya menyusul dengan anggaran Rp1,54 miliar.