3.325 P3K Paruh Waktu Bantul Diperpanjang, 10 Tak Lagi Kontrak
Pemkab Bantul memperpanjang kontrak 3.325 P3K paruh waktu. Sebanyak 10 pegawai tak diperpanjang karena pensiun, mengundurkan diri, kinerja, dan meninggal.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang nelayan di Pantai Depok, berinisial M alias Ceming, 33, warga Banyumas, Jawa Tengah, nekat melakukan penganiayaan terhadap PP alias Adi, 33, pemilik depot ikan laut di kawasan pantai tersebut.
Terduga pelaku, menggunakan cula ikan pari yang diketahui beracun untuk melukai korban pada Senin (20/10/2025) sore. Akibat serangan itu, cula ikan pari tertancap di pinggang kiri korban hingga patah dan menimbulkan luka serius.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kretek untuk diproses secara hukum.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto menjelaskan peristiwa bermula saat korban hendak mengambil sepeda motor yang baru selesai diperbaiki di bengkel dekat depot ikannya.
“Saat berjalan menuju bengkel, korban melewati rumah indekos pelaku yang sedang duduk bersama pacarnya. Tiba-tiba pelaku berdiri sambil membawa kunci L dan menantang korban hingga terjadi adu mulut,” kata Rita, Rabu (22/10/2025).
Tak lama berselang, pelaku menyerang korban menggunakan kunci L hingga mengenai punggung dan bagian belakang kepala korban. Korban memilih tidak melawan dan pergi mencari adiknya untuk menyelesaikan masalah itu secara baik-baik. Namun saat korban bersama adiknya kembali mendatangi pelaku, pertikaian justru kembali terjadi.
“Dalam kejadian kedua itu, pelaku kembali melakukan kekerasan dan menggunakan cula ikan pari yang kemudian tertancap di pinggang kiri korban,” katanya.
Korban baru menyadari benda asing menancap di tubuhnya setelah kembali ke depot ikan. “Adik korban mencabut benda itu dan ternyata cula ikan pari beracun,” ujarnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di pinggang, nyeri di punggung, serta pusing di kepala bagian belakang. Ia pun langsung melapor ke Polsek Kretek. “Penyidik Unit Reskrim Polsek Kretek segera memeriksa saksi-saksi dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kretek,” kata Rita.
Motif di balik aksi nekat pelaku masih didalami penyidik. Polisi belum memastikan apakah penganiayaan tersebut dipicu persoalan pribadi, cemburu, atau konflik kerja di kawasan nelayan Pantai Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul memperpanjang kontrak 3.325 P3K paruh waktu. Sebanyak 10 pegawai tak diperpanjang karena pensiun, mengundurkan diri, kinerja, dan meninggal.
Jangan sembarangan menaruh HP. Kenali empat tempat yang berisiko membuat HP cepat panas, mengganggu kinerja, dan memperpendek usia baterai.
WNI pemegang e-paspor bisa mengajukan registrasi bebas visa Jepang secara online. Simak syarat, masa berlaku, cara daftar, dan ketentuan masuk.
Persib Bandung unggul 1-0 atas The Cong-Viettel pada babak pertama ACL 2 2026/2027. Mariano Peralta mencetak gol melalui penalti menit ke-44.
Astra menghadirkan produk unggulan UMKM binaan dari berbagai daerah di Trade Expo Indonesia 2026 untuk memperluas akses pasar ekspor dan mendorong pertumbuhan u
Pemkab Gunungkidul mempertajam RKPD 2028. Efisiensi pendidikan dan evaluasi data penerima bantuan sosial menjadi perhatian agar anggaran tepat sasaran.