Mediasi Gagal, Gugatan Kepemilikan Perushaan di PN Bantul Berlanjut

Yosef Leon
Yosef Leon Rabu, 15 Juli 2026 17:07 WIB
Mediasi Gagal, Gugatan Kepemilikan Perushaan di PN Bantul Berlanjut

Pengadilan - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Pengadilan Negeri Bantul melanjutkan proses persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pengalihan kepemilikan CV Art Fashion setelah upaya mediasi antara penggugat dan para tergugat dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Dengan berakhirnya tahapan mediasi, perkara yang berawal dari dugaan penipuan dalam transaksi jual beli perusahaan tersebut kini resmi memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026), majelis hakim menerima laporan mediator yang menyatakan proses mediasi tidak berhasil mempertemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Atas dasar laporan tersebut, persidangan dilanjutkan sesuai tahapan perkara perdata.

Mediasi Tidak Membuahkan Kesepakatan

Kegagalan mediasi terjadi setelah pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan surat kepada mediator. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak tergugat tidak dapat mengikuti proses mediasi karena masih menjalani hukuman.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan perkara tidak lagi berada pada tahap mediasi dan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Setelah menerima laporan hasil mediasi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum penggugat, A. Muslim Murjiyanto dan Wahyu Budi Prasetya, untuk membacakan surat gugatan. Namun karena gugatan dianggap telah dibacakan, persidangan langsung berlanjut ke agenda berikutnya.

Sidang Pembuktian Digelar 11 Agustus 2026

Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang pembuktian dimulai pada 11 Agustus 2026. Tahapan tersebut akan dilaksanakan setelah seluruh proses pertukaran dokumen dari penggugat maupun para tergugat selesai.

Perkara perdata ini diajukan oleh Abi Husni melalui kuasa hukumnya dari Law Office Muslim SH MHum & Associates.

Dalam gugatan tersebut, Yulio Aqua Mare ditetapkan sebagai tergugat I, Noviana Sinta Dewi sebagai tergugat II, sementara Notaris Hendra Faizal Noorfiardi berkedudukan sebagai turut tergugat.

Sengketa Berawal dari Pengalihan Kepemilikan Perusahaan

Gugatan ini berawal dari transaksi pengalihan kepemilikan CV Art Fashion beserta seluruh aset perusahaan. Dalam dalil gugatan disebutkan nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp2 miliar.

Namun, menurut penggugat, pembayaran yang telah diterima baru sebesar Rp500 juta, sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp1,5 miliar yang hingga kini belum dipenuhi.

Berdasarkan dalil tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat I dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp6,1 miliar yang terdiri atas Rp1,5 miliar dan Rp4,6 miliar, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp6 miliar.

Dalam petitumnya, penggugat turut memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan sita jaminan terhadap aset para tergugat serta menetapkan agar putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online