Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Alprazolam di Kawasan Kasongan

Yosef Leon
Yosef Leon Selasa, 14 Juli 2026 17:27 WIB
Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Alprazolam di Kawasan Kasongan

Ilustrasi. /Reuters

Harianjogja.com, BANTUL—Dugaan transaksi obat keras golongan psikotropika di kawasan Kasongan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, mulai diusut aparat kepolisian. Berbekal laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Bantul menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa puluhan tablet Alprazolam tanpa dapat menunjukkan izin maupun resep dokter.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Bantul Km 6, tepatnya di kawasan Nyemengan, Kapanewon Kasihan. Tersangka berinisial B, 24, warga Kota Jogja, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga mengenai dugaan transaksi obat keras di depan sebuah gerai minimarket di kawasan Kasongan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan informasi masyarakat menjadi dasar aparat melakukan penyelidikan di lokasi.

"Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas yang telah diterbitkan," kata Rita, Selasa (14/7/2026).

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di seberang jalan. Polisi kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 tablet Alprazolam yang terdiri atas 14 tablet dalam kemasan biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 10 tablet dalam kemasan berwarna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam saku jaket hitam milik tersangka.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 tablet Alprazolam kemasan biru dan 10 tablet Alprazolam kemasan silver yang disimpan di dalam saku jaket hitam milik tersangka. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat menunjukkan izin ataupun resep dokter yang menjadi dasar kepemilikan obat psikotropika tersebut. Kondisi itu menjadi dasar penyidik melanjutkan proses hukum.

"Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial DS di kawasan Bumijo, Kapanewon Jetis, Kota Jogja. Pil tersebut dibeli secara tunai seharga Rp320.000 dengan jumlah masing-masing 20 tablet Alprazolam kemasan biru dan 20 tablet kemasan silver.

Polisi menduga sebagian tablet telah dikonsumsi sehingga saat penangkapan hanya tersisa 24 butir. Keterangan tersangka masih terus didalami untuk menelusuri asal-usul obat tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya.

"Seluruh keterangan yang disampaikan tersangka masih terus kami dalami, termasuk asal-usul obat tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya. Penyidikan masih terus berlangsung," ujar Rita.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online