Kasus Dugaan Pelecehan Anak Berlanjut, Warga Kawal Persidangan

Kiki Luqman
Kiki Luqman Selasa, 14 Juli 2026 14:07 WIB
Kasus Dugaan Pelecehan Anak Berlanjut, Warga Kawal Persidangan

Ilustrasi kekerasan seksual anak./Pixabay-Ulrike Mai

Harianjogja.com, BANTUL—Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Bantul mendapat pengawalan dari sejumlah elemen masyarakat pada Senin (13/7/2026). Massa berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan memberikan keadilan bagi korban apabila terdakwa terbukti bersalah.

Aksi damai tersebut diikuti anggota Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Guyub Rukun Saklawase (GRS), dan Triga Nusantara DIY. Mereka menyampaikan dukungan moral kepada korban sekaligus meminta proses persidangan berlangsung secara transparan tanpa mengintervensi kewenangan majelis hakim.

Perwakilan ARPI, Dani Eko Wiyono, mengatakan aksi tersebut lahir dari kepedulian masyarakat terhadap korban yang dinilai membutuhkan dukungan selama menjalani proses hukum. Menurutnya, perhatian publik juga muncul karena korban diasuh oleh ibunya yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Kami semua di sini bersuara karena memiliki rasa nurani terkait masalah korban pelecehan seksual. Kami berharap ada tuntutan maksimal dan transparan," ujarnya.

Menurut Dani, terdakwa yang berinisial MM diduga merupakan tetangga korban. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihaknya, dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung berulang dalam rentang waktu beberapa tahun hingga akhirnya terungkap setelah keluarga melihat perubahan perilaku korban.

Keluarga kemudian mencari penyebab perubahan tersebut dan selanjutnya melaporkan dugaan peristiwa itu kepada aparat penegak hukum pada Oktober 2025. Perkara kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bantul dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke penegak hukum pada Oktober 2025. Saat ini, kasus telah bergulir di PN Bantul. Pada hari ini pula sedang berlangsung sidang ketiga berupa pemeriksaan saksi di PN Bantul," kata Dani.

Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal apabila terdakwa terbukti bersalah sehingga dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar tindak pidana serupa tidak kembali terjadi.

Ketua Umum Guyub Rukun Saklawase (GRS), Gus Palir, mengatakan kehadiran masyarakat di depan pengadilan bukan untuk memengaruhi jalannya persidangan, melainkan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum.

"Jangan sampai kejadian yang lalu hanya (dijatuhi) hukuman ringan. Dasar hukumnya jelas, enggak usah pakai hukum apa pun lah. Yang namanya orang sudah usia sekian, terus tiba-tiba dia meniduri anak usia SD sampai SMP itu sudah pelecehan seksual. Itu sudah pasti salah," katanya.

Sementara itu, Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul, M. Zainul Zain, menjelaskan penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki mekanisme berbeda dibanding perkara pidana pada umumnya karena harus mengutamakan perlindungan terhadap kondisi psikologis korban.

Ia mengungkapkan Satgas PPA menerima laporan awal perkara tersebut sebelum melakukan asesmen dan pendampingan. Setelah tahapan awal selesai, penanganan kemudian diteruskan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bantul yang memiliki kewenangan memberikan pendampingan secara hukum maupun psikologis.

"Kasus awalnya memang kami yang menangani. Laporan masuk ke Satgas PPA, kemudian kami melakukan asesmen awal dan pendampingan. Setelah dirasa cukup, kami limpahkan ke UPTD PPA untuk penanganan lebih lanjut," ujar Zain, Selasa (14/7/2026).

Menurut Zain, hingga saat ini proses hukum masih berjalan sesuai tahapan. Ia berharap masyarakat memahami bahwa kewenangan pendampingan lanjutan berada pada UPTD PPA sehingga seluruh proses dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai nanti tumpuan terakhirnya itu ke kami, Satgas PPA. Pendampingan psikologis dan hukum yang memiliki kewenangan secara legal formal adalah UPTD PPA. Kami hanya melakukan pendampingan pada tahap awal," jelasnya.

Ia juga menegaskan pemeriksaan terhadap anak memerlukan pendekatan khusus sehingga proses penyidikan maupun persidangan sering kali membutuhkan waktu lebih lama dibanding perkara pidana lain. Pemeriksaan harus dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban.

"Kasus anak itu tidak semudah membalik telapak tangan. Meminta keterangan kepada anak tidak bisa dipaksa. Kalau anak sudah terlihat tertekan atau jenuh, pendamping bisa meminta pemeriksaan dihentikan dulu. Itu yang kadang membuat prosesnya memerlukan waktu lebih lama," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online