Magelang Siap Gelar Interhash, Distoria, dan SBY Cup 2026
Magelang siap gelar Interhash 2026, Distoria 2026, dan SBY Cup 2026. Pemkot pastikan kesiapan event internasional dan dampak ekonomi.
Dekan FH UII (paling kanan) Abdul Jamil saat memberikan keterangan terkait omnibus law di Fakultas Hukum UII, Jalan Tamansiswa, Yogyakarta, Kamis (12/3/2020)./Harian Jogja-Sunartono
Harianjogja.com, JOGJA— Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja karena dinilai memiliki problem dalam prosedur. Selain itu RUU ini juga berpotensi merugikan hak-hak pekerja.
Dekan FH UII Abdul Jamil menjelaskan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap RUU Cipta kerja. Hasilnya, RUU tersebut memiliki problem prosedur pembentukan dan substansial yang cukup serius. Hal ini dapat menggiring RUU Cipta Kerja pada pertentangan secara konstitusional. “RUU Cipta Kerja ini juga berpotensi melanggar hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” katanya dalam siaran persnya, Kamis (12/3/2020).
Oleh karena itu, seluruh sivitas akademika FH UII mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurutnya pemerintah dan DPR lebih baik menyempurnakan undang-undang sektoral ketimbang undang-undang dengan metode omnibus law yang belum terbukti keberhasilannya di negara lain dan justru berpotensi merusak sistem perundangan di Indonesia.
“Kami minta untuk dihentikan pembahasannya. Kami akan terus mengawal pembahasan RUU ini, jika nanti sampai disahkan, kami akan menempuh jalan konstitusional untuk pembatalannya. Kami mengajak masyarakat dan mahasiswa, untuk senantiasa mengawasi kerja legislasi yang saat ini sedang berproses di DPR,” ujarnya.
Kepala Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII Anang Zubaidy menambahkan RUU Cipta Kerja berpotensi merugikan hak-hak pekerja. Antara lain ketentuan upah minimum hanya di tingkat provinsi akan menimbulkan kecemburuan , terutama untuk provinsi yang pertumbuhan inflasinya berbeda antara satu kota dengan lainnya. Selain itu pengaturan upah dalam satuan waktu atau per jam dapat mendegradasi perlindungan upah. Serta dapat menimbulkan adanya migrasi buruh ke daerah dengan upah minimumnya tinggi karena kenaikan upah minimum tidak menyertakan inflasi.
“RUU ini juga memuluskan penggunaan tenaga kerja asing, karena pengguna TKA tidak perlu izin rencana penggunaannya dari pusat, termasuk untuk jenis pekerjaan, ini akan berpotensi investor asing membawa tenaga kerja dari negara asalnya,” katanya.
Ia mengkritik adanya ketidaksesuain antara judul dengan isi. Di mana pada bagian konsideran RUU Cipta kerja, maka substansinya adlaah memberikan berbagai kemudahan dan perlindungan investasi. Berbagai kemudahan itu seperti bidang perpajakan, amdal dan perizinan. “Ini kan tidak sinkron antara judul dengan isi dari RUU tersebut,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Magelang siap gelar Interhash 2026, Distoria 2026, dan SBY Cup 2026. Pemkot pastikan kesiapan event internasional dan dampak ekonomi.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.
Pemkab Bantul memantau harga pangan usai rupiah melemah. Sejumlah komoditas lokal masih aman, warga diminta tidak panic buying.