Pilihan Lurah Gunungkidul, 11 Petahana Tersungkur
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul bakal menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau voting-el untuk pemilihan lurah di Gunungkidul mulai 2021. Meski demikian, penerapan dilakukan secara bertahap dan baru berlaku secara menyeluruh dalam penyelenggaraan pemilihan lurah di 2025.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyati, mengatakan untuk wacana pilihan menggunakan voting-el sudah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lurah yang saat ini dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Menurut dia, secara prinsip Komisi A mendukung konsep ini karena pelaksanaan pemilihan harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi. “Kami mendukung untuk penggunaan voting-el,” kata Ery saat ditemui Harian Jogja, Senin (16/3/2020).
Menurut dia, penggunaan voting-el bisa menekan biaya yang dikeluarkan untuk pemilihan. Hanya, untuk pelaksanaan belum bisa dilakukan secara menyeluruh. Rencananya di tahap awal masih sebatas percontohan dan baru dilaksanakan di beberapa desa.
Oleh karena itu, pelaksanaan pilihan lurah di 2021 menggunakan dua model, yakni desa percontohan dengan voting-el dan dengan cara pemilihan menggunakan kertas suara. Ery menuturkan penerapan belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena beberapa faktor. Selain voting-el masih baru sehingga membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni dan juga peralatan, kondisi geografis menjadi pertimbangan masih digunakannya cara konvensional. “Tapi ke depannya pilihan lurah di Gunungkidul akan menggunakan voting-el. Targetnya di pemilihan lurah di 2025 seluruh desa sudah menerapkan,” katanya.
Politikus Golkar ini menambahkan pansus DPRD masih menyelesaikan pembahasan draf Raperda tentang Lurah sebagai dasar untuk menerapkan voting-el. “Mudah-mudahan secapatnya ada kesepakatan bersama antara Dewan dan Bupati,” kata dia.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD), Muhammad Farkhan. Menurut dia, jajarannya menyusun aturan pelaksanaan pemilihan lurah menggunakan voting-el. “Pemilihan lurah bakal digelar pada 2021, jadi penerapan voting-el bisa dilaksanakan tahun itu,” katanya.
Hanya, kata Farkhan, dalam pelaksanaan tak serta merta seluruh desa menerapkan. Hal ini dikarenakan di tahap awal baru tiga desa yang dijadikan percontohan. “Regulasinya masih diproses. Jadi, untuk awal baru tiga desa, tapi di 2025 harapannya seluruh desa sudah menerapkan voting-el,” katanya.
Disinggung desa yang menjadi percontohan, Farkhan belum bisa memastikan karena masih fokus menyelesaikan Raperda tentang Lurah. “Yang jelas ada tiga desa yang jadi percontohan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
Paus Leo XIV menyerukan Eropa memperkuat peran menjaga perdamaian global dan mendorong dialog untuk menghentikan perang Rusia-Ukraina.
Defisit APBD-P Bantul 2026 membesar menjadi Rp154 miliar. Bupati Abdul Halim Muslih meminta OPD memperketat efisiensi anggaran.
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Inspira Roasters kembali menggelar Mindbrewing #4, ajang tahunan menjadi wadah edukasi dan diskusi bagi coffee enthusiasts hingga pelaku industri kopi nasional
Komisi XIII DPR akan memeriksa Lapas Cibinong untuk mencocokkan data dan menindaklanjuti perbedaan temuan Ombudsman dan Kemenimipas.