Sultan Putuskan Tanggap Darurat Corona di Jogja hingga Usai Lebaran

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jum'at, 20 Maret 2020 21:17 WIB
Sultan Putuskan Tanggap Darurat Corona di Jogja hingga Usai Lebaran

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (kanan) saat meninjau laboratorium virologi, BBTKLPP Yogyakarta di Jalan Imogiri Timur Km. 8 Baturetno, Banguntapan, Bantul, Rabu (18/3/2020). /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY mengumumkan masa tanggap darurat DIY terkait dengan wabah Covid-19 berlangsung hingga 29 Mei 2020 atau setelah Lebaran yang berlangsung 24-25 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY.

Berikut isi lengkap surat keputusan tersebut:

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan beberapa hal berikut ini:
1. Menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020
2. Status tanggap darurat bencana pada poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi
3. Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan antara lain meliputi:
Kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID19 di DIY
4. Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan

Semoga dapat menjadi perhatian dari sederek semua.

#bersamamelawanvirus
#LawanCOVID19
#COVID19

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online