Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Petugas loket tilang Kejaksaan Negeri Kulonprogo menunjukkan resi pengiriman barang bukti pada Rabu (1/4/2020)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, KULONPROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo membuat skema baru penyerahan barang bukti tilang melalui jasa ekspedisi tanpa harus datang ke Loket Tilang Kantor Kejari Kulonprogo. Strategi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena pengambilan barang bukti tilang dikhawatirkan dapat menimbulkan antrean dan kerumunan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Kulonprogo, Widagdo Mulyono Petrus menjelaskan skema pengiriman barang bukti tilang melalui pos mulai diujicobakan mulai Senin (23/3/2020).
"Setelah massa uji coba tiga hari, pelayanan pengambilan tilang secara daring tersebut resmi kami terapkan pada Kamis 26 Maret 2020," terang Widagdo saat ditemui di Kantor Kejari Kulonprogo.
Widagdo menerangkan mekanisme pengambilan barang bukti tilang yakni pelanggar mengirimkan foto surat tilang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp ke nomor petugas tilang Kejari Kulonprogo. Setelah itu petugas tilang akan memberikan jumlah denda yang harus dibayarkan bersama informasi biaya pengiriman.
Pelanggar wajib mengirimkan foto bukti pembayaran melalui nomor yang tertera sebelumnya. "Petugas selanjutnya akan mengirimkan barang bukti tilang sesuai alamat yang dikirim pelanggar," jelas Widagdo.
Bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia, BB Tilang dapat dikirim langsung ke rumah pelanggar. Widagdo mengatakan skema ini dirasa sangat tepat untuk mencegah pelanggar dari luar daerah khususnya zona merah Covid-19 karena pelanggar dari wilayah tersebut tidak perlu jauh-jauh ke Kulonprogo.
"Selain menjaga masyarakat tetap di rumah di tengah pendemi Covid - 19, skema ini menghemat waktu dan tenaga, karena tidak perlu repot datang jauh-jauh ke Kejari Kulonprogo," ucapnya.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita mengatakan skema ini tetap bisa diterapkan bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon sekalipun. Menurutnya, untuk mengirimkan foto tilang dan bukti transfer pembayaran bisa dilakukan dengan meminjam telepon genggam kerabat atau tetangga barang waktu sebentar.
Yogi mengatakan dalam sekali sidang tilang ada ratusan berkas, yang diputus. Namun kebanyakan pelanggar tidak secara langsung membayar denda dan mengambil barang bukti tilang saat putusan ditetapkan. Hal tersebut juga terjadi saat penerapan skema baru ini, dalam sekali pengiriman Kejari Kulonprogo hanya mengirim 30 sampai 50 bukti tilang dari ratusan berkas yang diputus.
"Kami akan segera mengirimkan barang bukti tilang setelah dibayarkan dendanya, jumlah pengiriman tiap hari tidak sama tergantung dari jumlah pelanggar yang membayar denda," jelas Yogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.
Satgas PPKS UPNVY selidiki dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial dengan komitmen perlindungan korban dan investigasi objektif.
Ibunda Fedi Nuril, Gusmawati Nuril binti Hasan Basri, meninggal dunia pada Selasa 19 Mei 2026. Unggahan duka banjir doa dari penggemar.
WhatsApp luncurkan fitur kirim foto terbaru di iPhone tanpa tutup ruang chat. Simak tampilan menu Recents baru khusus pengguna iOS.
Liverpool dan Adidas meluncurkan jersey kandang musim 2026/2027 bernuansa retro era juara liga 1989-90 dengan teknologi CLIMACOOL+.