Bantul Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan 1994-2025 Bebas Sanksi
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
Wisatawan sedang bermain air di pantai Parangtritis Bantul./ Harian Jogja - Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL - Arus lalu lintas menuju kawasan wisata di Kabupaten Bantul, khususnya Pantai Parangtritis, terpantau masih lancar di masa libur akhir tahun. Belum terlihat adanya kepadatan kendaraan maupun kemacetan yang signifikan di jalur utama menuju destinasi wisata favorit tersebut.
Pantauan di sejumlah titik, mulai dari Jalan Parangtritis hingga akses masuk kawasan pantai dan juga tempat pemungutan retribusi (TPR), volume kendaraan masih dalam batas normal. Kendaraan pribadi dan bus pariwisata sudah mulai berdatangan, tapi arus tetap mengalir dengan optimal.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bantul, Toto Pamudji Rahardjo mengatakan, kondisi ini tak lepas dari kesiapan petugas gabungan yang disiagakan di sejumlah simpul lalu lintas dan kawasan rawan padat.
"Pengaturan arus serta pemantauan dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan seiring meningkatnya kunjungan wisatawan selama libur Natal dan Tahun Baru," jelasnya, Selasa (23/12/2025).
Toto menambahkan, pengunjung diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan agar kondisi lalu lintas tetap kondusif. Wisatawan juga disarankan merencanakan waktu perjalanan dengan baik guna menghindari potensi kepadatan pada jam-jam tertentu.
"Rekayasa lalu lintas yang kami rencanakan sebelumnya akan diterapkan situasional, sesuai dengan kondisi di lapangan," katanya.
Dengan kondisi arus lalu lintas yang masih lancar ini, wisatawan diharapkan dapat menikmati perjalanan menuju kawasan wisata Bantul dengan aman dan nyaman. "Kami akan memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan menjelang puncak libur," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
28 penerima bansos di Kulonprogo terindikasi judol. Mayoritas lansia dan gaptek, kalurahan telusuri dugaan aktivitas oleh anggota keluarga.
Seleksi petugas haji 2027 dibuka hingga 31 Agustus. Cek syarat, formasi, jadwal CAT, surat rekomendasi, BPJS, dan link pendaftaran.
BGN meminta mitra melaporkan oknum yang meminta uang untuk operasional SPPG dan menegaskan kepala SPPG wajib hadir sejak pukul 02.00.
Sebanyak 21 siswa SLB BC Wiyata Dharma 3 Ngaglik, Sleman, belajar mengolah kentang krispi sekaligus memahami sanitasi dan keamanan pangan.
Kuota LPG 3 kg 2026 berpotensi jebol. DEN meminta pengawasan distribusi dan pembinaan pangkalan diperketat agar subsidi tepat sasaran.