Profil Gus Rozin Bangun BPRS untuk UMKM di Sekitar Pesantren
Gus Rozin merintis BPRS di Pati sejak 2005 untuk memperluas akses modal UMKM dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah pesantren.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X Berbicara soal penyakit yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2. /Ist-Youtube Humas Jogja
Harianjogja.com, JOGJA--Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum akan diterapkan di DIY.
Pemda DIY memastikan belum akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) laiknya daerah lain. Kebijakan ini dipilih karena DIY dirasakan belum memenuhi unsur PSBB seperti DKI Jakarta, yang merupakan zona merah penyebaran virus Corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
"Dari hasil rapat forkominda [forum komunikasi pimpinan daerah], belum waktunya kita menyampaikan PSBB," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/4/2020).
Sesuai pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, penetapam PSBB dilakukan bila di satu daerah terjadi peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal.
Sedangkan, DIY dinilai belum memenuhi syarat-syarat Permenkes tersebut, termasuk belum munculnya kasus positif corona yang diakibatkan transmisi lokal. Meski demikian, DIY tetap menyiapkan protokol penanganan COVID-19 untuk menghadapi lonjakan jumlah pemudik dan pendatang di DIY menjelang Ramadan dan Lebaran besok.
Sementara, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, menurut bupati/wali kota, pada prinsipinya kriteria PSBB belum terpenuhi di lima kondisi di kabupaten/kota di DIY hingga saat ini. Maka dari itu, kebijakan tersebut memang belum akan diterapkan.
"Misalnya tingkat penyebaran dan transmisi lokal. Dengan adanya masukan dari kabupaten/kota, maka provinsi akan menyesuaikan hal itu karena kondisi ada di kabupaten/kota. Yang terjadi kan dari laporan kota/kabupaten, kasus [COVID-19] melandai," ungkapnya.
Alih-alih PSBB, DIY saat ini masih memilih menetapkan kebijakan tanggap darurat. Pemda masih menunggu eskalasi kasus positif COVID-19 untuk menetapkan kebijakan selanjutnya, termasuk bila dalam perkembangannya memang ada peningkatan kasus positif COVID-19 di provinsi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Gus Rozin merintis BPRS di Pati sejak 2005 untuk memperluas akses modal UMKM dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah pesantren.
Investor mengantre masuk KEK Kendal-Batang setelah lahan terpakai 100 persen. Pemerintah menyiapkan perluasan kawasan.
Harga emas Antam hari ini 30 Agustus 2026 tetap Rp2,67 juta per gram, sedangkan harga di Pegadaian turun.
PSS Sleman menang 6-1 atas Persiku Kudus di Stadion Maguwoharjo. Pieter Huistra menilai timnya siap menghadapi Super League 2026/2027.
Kebakaran hutan Aljazair menewaskan 73 orang dan merusak rumah, properti, vegetasi, serta lahan pertanian warga.
Banjir bandang Nepal menyelamatkan 261 wisatawan asing, sementara 320 lainnya masih belum dapat dihubungi.