Masyarakat Diimbau Taati Panduan Ibadah Ramadan

Muhammad Nadhir Attamimi
Muhammad Nadhir Attamimi Rabu, 08 April 2020 23:12 WIB
Masyarakat Diimbau Taati Panduan Ibadah Ramadan

Warga melaksanakan salat ashar berjamaah dengan memberlakukan jarak sosial (social distancing), di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/4/2020). /Antarafoto-Irwansyah Putra

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran No. 6/2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Corona. Guna mencegah dan mengurangi penyebaran virus tersebut, masyarakat muslim di Gunungkidul diimbau untuk menaati kebijakan tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Aidi Johansyah, mengungkapkan Kemenag mengeluarkan 15 panduan untuk masyarakat muslim dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan yang dimulai akhir April mendatang. "Kebijakan melingkupi berbagai rangkaian ibadah yang terkaitan dengan Ramadan dan Idulfitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak," kata Aidi, Rabu (8/4/2020).

Beberapa panduan itu di antaranya menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan; sahur dilakukan secara individu atau inti keluarga, tidak perlu sahur on the road, Salat Tarawih secara individu atau keluarga inti di rumah, buka puasa bersama baik di lembaga hingga masjid ditiadakan serta pengajian dalam bentuk tablig dengan penceramah dan massa dalam jumlah besar juga ditiadakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online