OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL– Sesosok kerangka mayat ditemukan di objek wisata Pengklik kawasan Pantai Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul pada Jum’at siang (10/4/2020). Belum dapat dipastikan identitas mayat tersebut. Dugaan sementara merujuk kepada korban terseret arus Sungai Opak satu bulan silam.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sesosok mayat ditemukan di hilir Sungai Opak. Ketika air surut, mayat tersebut tersangkut di lumpur.
Petugas beserta sukarelawan pun datang dan menepikan mayat yang kondisinya sudah sulit dikenali itu. Menurut Ngadi, umur mayat tersebut sudah satu bulan lebih.
Mayat tersebut pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa. Ada kemungkinan identitas mayat tersebut adalah laki-laki yang beralamat di Kecamatan Jetis.
Ngadi merujuk pada seorang korban terseret arus Sungai Opak atas nama Pairin yang terjadi satu bulan yang lalu. Namun, itu belum dapat dipastikan. Pihak kepolisian pun kabarnya sudah menghubungi pihak keluarga untuk dilakukan tes DNA.
“Itu baru dugaan sementara. Kita akan melakukan tes DNA untuk mendapat
kepastian,” katanya kepada Harianjogja.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.