Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO-- DPRD Kulonprogo telah mengajukan berkas permohonan pengesahan Fajar Gegana sebagai Wakil Bupati Kulonprogo terpilih sisa masa jabatan 2017-2022 kepada Gubernur DIY untuk kemudian dikirimkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jika proses ini berjalan lancar, Dewan memperkirakan, pelantikan Fajar Gegana sebagai Wabup baru Kulonprogo dapat dilangsungkan pada Mei 2020.
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan pihaknya telah mengirimkan berkas pengesahan Fajar Gegana sebagai wabup terpilih kepada Gubernur DIY, sejak Senin (13/4/2020). Info terbaru yang ia terima dari Sekretaris DPRD Kulonprogo, berkas itu sudah didisposisikan gubernur kepada Biro Tata Pemerintahan DIY.
"Kemarin siang sekretaris dewan laporan ke saya bahwa gubernur sudah mendsposisi surat tersebut kepada Biro Tata Pemerintahan Provinsi. Dari biro nanti setelah berkas dinilai lengkap, mungkin hari ini bisa dikirim ke Kemendagri," kata Akhid ditemui di gedung DPRD Kulonprogo, Kapanewon Pengasih, Kamis (16/4/2020).
Akhid mengatakan jika berkas tersebut sudah diterima Kemendagri, maka Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengangkatan Fajar Gegana menjadi wabup, bisa turun dalam waktu 14 hari.
"Sesuai aturan dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak masuknya berkas di Kemendagri, SK harus turun. Maka bisa diperkirakan pada Mei, kalau sesuai aturan bisa segera dilakukan pelantikan," ujarnya.
Bupati Kulonprogo, Sutedjo, mengatakan telah menerima salinan berkas permohonan pengesahan Fajar Gegana sebagai wabup dari DPRD Kulonprogo. Berkas itu lanjutnya juga telah dikirim dewan ke Pemprov DIY.
"Kami sudah terima berkas salinan. Dan berkas sudah disampaikan ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Sekarang kita tunggu setelah SK Mendagri turun biasanya kemudian menugaskan gubernur untuk melantik [Wabup terpilih]," ucapnya
Sutedjo berharap proses dari pengajuan berkas hingga ke tahap pelantikan bisa dilakukan dengan segera. Pasalnya kehadiran wabup definitif sangat diperlukan untuk membantu ketugasannya dalam menentukan kebijakan dalam penanganan wabah COVID-19.
"Semoga tidak terlalu lama, sosok wabup sangat kami tunggu untuk bekerjasama dalam penanggulangan wabah corona," ujar Sutedjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.