THR untuk PNS Pemkab Bantul Siap Dicairkan

Hery Setiawan
Hery Setiawan Rabu, 13 Mei 2020 23:12 WIB
THR untuk PNS Pemkab Bantul Siap Dicairkan

Foto ilustrasi. /Ist-Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Tunjangan hari raya [THR] untuk pegawai negeri sipil [PNS] di daerah dipastikan segera cair. Kepastian tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah [PP] No. 24/2020 tentang Tunjangan Hari Raya. Hanya saja, tidak semua PNS menerima THR karena ada kebijakan prioritas alokasi anggaran untuk penanganan Covid–19.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah [BKAD] Kabupaten Bantul, Trisna Manurung, mengatakan ada 7.830 PNS di lingkungan Pemkab Bantul yang berhak menerima THR. Jumlah itu, katanya, sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam PP No.24/2020, yakni THR hanya diberikan kepada pegawai eselon III ke bawah, sementara untuk pegawai eselon II ke atas seperti kepala dinas dipastikan tidak menerima THR.

Anggaran sekitar Rp38 miliar telah disiapkan khusus untuk pencairan THR. Setiap PNS mendapat THR berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum. Menurut Trisna, pencairan THR tidak akan mengganggu anggaran penanganan Covid–19. Sebab, gaji pegawai sudah dianggarkan sejak awal tahun, termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Namun waktu pasti pencarian masih menunggu keluarnya peraturan bupati. “Kami masih bisa bayar gaji dan THR. Anggaran gaji sudah kami masukkan ke APBD sejak awal tahun. Kami usahakan sebelum Lebaran THR sudah cair,” katanya, Rabu (13/5/2020).

Sementara itu, nasib berbeda justru dialami buruh swasta. Akibat pandemi, aktivitas produksi dan bisnis di sejumlah perusahaan pun macet. Secara otomatis, kondisi itu menyebabkan pendapatan perusahaan merosot. Kini mereka kesulitan membayar THR untuk karyawan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Bantul], Istirul, sebelumnya mengatakan agar perusahaan tetap wajib membayar THR dan gaji secara penuh. Hanya, kondisi saat ini serba sulit karena pendapatan perusahaan merosot. Oleh karena itu, perusahaan dan buruh diharapkan saling berunding soal opsi pencairan THR secara cicilan. “THR bisa dibayarkan dengan cara mencicil. Syaratnya, kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan harus sepakat,” katanya, saat ditemui Harian Jogja.

Disnakertrans juga membuka posko pengaduan THR. Posko itu digunakan untuk memantau pencairan THR. Selain itu, posko juga difungsikan sebagai medium pelaporan masyarakat apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online