Pemerintah Godok Wajib Nomor HP untuk Akun Medsos
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Suasana los pakaian di Pasar Godean, Kamis (21/5/2020). /Harian Jogja-Lajeng Padmaratri\n
Harianjogja.com, JOGJA - Prosedur operasional standar (SOP) normal baru yang sedang disiapkan diharapkan dapat mempertegas penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di pasar tradisional.
"Selama ini kan masih sekadar arahan. Kami berharap SOP yang saat ini masih disiapkan bisa mempertegas," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Aris Riyanta, Kamis (11/6/2020).
Menurut Aris, tanpa pengaturan dan pengendalian yang ketat penularan Covid-19 sangat memungkinkan terjadi di pasar tradisional baik dari penjual maupun pembelinya.
Untuk bisa terlindungi, menurut dia, para pedagang yang beraktivitas dengan durasi cukup lama di pasar perlu diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan menjaga jarak (physical distancing) baik dengan pembeli maupun antarpedagang.
"Yang jualan syukur-syukur mau menggunakan \'face shield\' [pelindung wajah] karena mereka harus transaksi dengan pembeli dan terkadang cukup lama karena ada tawar menawar harga," kata dia.
Sarana dan prasarana seperti penyediaan keran untuk cuci tantangan, serta sarana pembatas untuk mengatur jarak antarpedagang dan pembeli juga perlu dipastikan tersedia.
Ia mengakui, saat ini masing-masing pengelola pasar tradisional telah berusaha mengatur protokol kesehatan. Kendati demikian, standar pengaturannya perlu dipertegas di dalam SOP normal baru yang nantinya akan disahkan sebagai peraturan gubernur (pergub).
"Kita ini kan baru menyusun SOP-nya. Ini kan tidak tergesa-gesa. Penerapannya harus ada sosialisasi dulu," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan SOP yang nantinya akan disahkan menjadi pergub ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam membuat aturan secara mendetail di berbagai sektor.
"Akan mencakup semua sektor. Kami juga akan buat dua nanti, satu untuk mengatur tentang ASN dan kantor-kantor di lingkungan Pemda DIY, satunya lagi untuk sektor layanan publik," katanya.
Meski demikian, sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, SOP itu nantinya akan diuji publik terlebih dahulu sebelum menjadi peraturan gubernur.
"Arahan beliau (Gubernur DIY) yang paling penting adalah supaya sebelum jadi peraturan gubernur (pergub) perlu diuji publik terlebih dahulu, terutama kepada para asosiasi dan (pemerintah) kabupaten/kota supaya nanti kalau sudah jadi produk hukum, tidak perlu ada revisi lagi," kata Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Tur reuni Oasis membuat kekayaan Noel dan Liam Gallagher melonjak hingga Rp7,6 triliun dan masuk daftar musisi terkaya Inggris.
Aturan terbaru PPPK mengubah skema karier ASN kontrak, mulai dari pensiun, kenaikan gaji berkala, hingga peluang jabatan tinggi.
Kunjungan wisata TNGM naik 21% sepanjang awal 2026. Kalitalang dan Plunyon jadi lokasi favorit wisatawan dan pecinta trail run.
Arsenal makin dekat juara Liga Inggris usai menang atas Burnley. Kini Manchester City wajib menang agar persaingan gelar tetap hidup.
Ratusan warga memadati area RS Sedayu General Hospital dalam gelaran “Senam Hebat” yang sukses diselenggarakan pada Sabtu, 16 Mei 2026.