Gelapkan Mobil Rental Milik Orang Kulonprogo, Warga Klaten Diringkus Polisi

Jalu Rahman Dewantara
Jalu Rahman Dewantara Jum'at, 12 Juni 2020 16:27 WIB
Gelapkan Mobil Rental Milik Orang Kulonprogo, Warga Klaten Diringkus Polisi

Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, KULONPROGO—Giyono Yudatama, 49, warga Klaten, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Temon karena kedapatan menggelapkan mobil rental milik warga Dusun Ngentak, Kalurahan Jangkaran, Temon, Kulonprogo.

Kapolsek Temon, Kompol Riyono, mengatakan Giyono ditangkap pada Selasa (9/6/2020) malam di wilayah Jogja. Penangkapan bermula dari laporan Ngalimus Shodik, 33, warga Dusun Ngantak. Giyono melarikan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AB 1102 NU, milik Shodik pada 8 Desember 2019 silam.

"Itu mobil rental," ujar Riyono saat dihubungi, Jumat (12/6/2020)

Riyono menjelaskan peristiwa ini bermula saat Giyono menyewa mobil milik Shodik. Perjanjiannya disewa selama satu pekan. Namun pelaku ternyata ingkar janji dan tidak segera mengembalikan mobil yang disewa itu. Bahkan sampai tiga bulan lamanya, pelaku tidak bisa menembalikan mobil tersebut. Pelaku juga susah dihubungi.

"Ternyata mobil rental ini malah dijual kepada orang lain, karena merasa dirugikan korban kemudian melapor ke kami," terangnya.

Giyono saat ini ditahan Polsek Temon. Pelaku diganjar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online