Rupiah Melemah, Harga Gadget hingga Tiket Pesawat Terancam Naik
Rupiah melemah mendekati Rp18.000 per dolar AS. Smartphone, laptop, kendaraan, pangan impor hingga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan harga jika tekana
Tiga tersangka saat jumpa pers ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi di Polres Sleman, Selasa (25/2/2020). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN–Kasus susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman mulai disidangkan.
Tiga orang terdakwa kasus susur sungai yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman. Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.
Tiga orang terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ini yakni, DDS, RY dan IYA yang merupakan pembina pramuka. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Annas Mustaqim dan jaksa penuntut diwakili Yogi Rahardjo sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Sidang dilaksanakan secara virtual, lantaran dalam pandemi Covid-19. Hakim, jaksa dan penasehat hukumnya melaksanakan persidangan di PN Sleman. sedangkan para terdakwa di Lapas Cebongan, Sleman dan mengikuti persidangan secara online.
Dalam amar dakwaannya, Yogi mengatakan kegiatan susur sungai ini menjadi kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa kelas VII dan VIII. Kegiatan ini sudah diprogramkan dalam tahun ajaran 2019/2020 dan dilaksanakan pada 21 Februari lalu, diikuti 249 siswa.
“Kegiatan susur sungai ini dilaksanakan pada pukul 13.30 di Sungai Sempor yang dipimpin IYA, RY dan DDS selaku pembina pramuka,” kata Yogi membacakan amar dakwaannya.
Kegiatan ini memiliki risiko keselamatan jiwa. Pembina pramuka harusnya berpedoman pada SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen pramuka. Dalam kegiatan ini, juga harus meminta izin kepada Kamabigus, orang tua siswa, TNI dan juga SAR.
Selama kegiatan ini semestinya juga dengan peralatan, seperti tali, ban bekas, tongkat. Bahkan jika dirasakan perlu juga disediakan alat pelampung dan perahu karet.
“Dalam pelaksaksanaanya, mereka tidak melakukan survei lokasi, tidak minta izin maupun menyediakan peralatan keselamatan,” katanya.
Para terdakwa juga tidak mempertimbangkan faktor cuaca, karena saat itu kondisinya mendung dan hujan. Awalnya kegiatan lancar dan beberapa sudah sampai di garis finish. Namun tidak lama berselang muncul aliran yang sangat deras sehingga membuat beberapa siswa terbawa arus hingga meninggal dunia.
“Atas kejadian itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa DDS, Safiudin mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun mereka akan lebih fokus pada upaya memperjuangkan tanggungjawab para terdakwa atas kejadian yang ada.
“Mereka ini tugasnya di garis finish dan mengambil foto. Begitu ada kejadian langsung turun dan menolong siswa,” katanya.
Berita ini telah terbit di iNews.id berjudul "3 Terdakwa Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Dijerat Pasal Berlapis"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Rupiah melemah mendekati Rp18.000 per dolar AS. Smartphone, laptop, kendaraan, pangan impor hingga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan harga jika tekana
IHSG dibuka melemah ke level 5.899,27 pada Kamis 11 Juni 2026. Konflik Timur Tengah dan sentimen suku bunga global membayangi pasar.
Dony Oskaria memaparkan tiga pilar transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045, yakni ketahanan pangan, energi, dan penguatan SDM.
Daftar lagu resmi Piala Dunia dari 1990 hingga 2026, dari Waka Waka, Cup of Life, Dreamers hingga Dai Dai milik Shakira dan Burna Boy.
Cara memperbaiki resleting macet dan rusak dengan mudah di rumah, mulai dari slider longgar hingga gigi resleting bengkok.
Rupiah dibuka melemah ke Rp17.933 per dolar AS pada Kamis 11 Juni 2026. Pasar menanti data inflasi AS dan penjualan ritel Indonesia.