Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Tiga tersangka saat jumpa pers ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi di Polres Sleman, Selasa (25/2/2020). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN–Kasus susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman mulai disidangkan.
Tiga orang terdakwa kasus susur sungai yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman. Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.
Tiga orang terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ini yakni, DDS, RY dan IYA yang merupakan pembina pramuka. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Annas Mustaqim dan jaksa penuntut diwakili Yogi Rahardjo sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Sidang dilaksanakan secara virtual, lantaran dalam pandemi Covid-19. Hakim, jaksa dan penasehat hukumnya melaksanakan persidangan di PN Sleman. sedangkan para terdakwa di Lapas Cebongan, Sleman dan mengikuti persidangan secara online.
Dalam amar dakwaannya, Yogi mengatakan kegiatan susur sungai ini menjadi kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa kelas VII dan VIII. Kegiatan ini sudah diprogramkan dalam tahun ajaran 2019/2020 dan dilaksanakan pada 21 Februari lalu, diikuti 249 siswa.
“Kegiatan susur sungai ini dilaksanakan pada pukul 13.30 di Sungai Sempor yang dipimpin IYA, RY dan DDS selaku pembina pramuka,” kata Yogi membacakan amar dakwaannya.
Kegiatan ini memiliki risiko keselamatan jiwa. Pembina pramuka harusnya berpedoman pada SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen pramuka. Dalam kegiatan ini, juga harus meminta izin kepada Kamabigus, orang tua siswa, TNI dan juga SAR.
Selama kegiatan ini semestinya juga dengan peralatan, seperti tali, ban bekas, tongkat. Bahkan jika dirasakan perlu juga disediakan alat pelampung dan perahu karet.
“Dalam pelaksaksanaanya, mereka tidak melakukan survei lokasi, tidak minta izin maupun menyediakan peralatan keselamatan,” katanya.
Para terdakwa juga tidak mempertimbangkan faktor cuaca, karena saat itu kondisinya mendung dan hujan. Awalnya kegiatan lancar dan beberapa sudah sampai di garis finish. Namun tidak lama berselang muncul aliran yang sangat deras sehingga membuat beberapa siswa terbawa arus hingga meninggal dunia.
“Atas kejadian itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa DDS, Safiudin mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun mereka akan lebih fokus pada upaya memperjuangkan tanggungjawab para terdakwa atas kejadian yang ada.
“Mereka ini tugasnya di garis finish dan mengambil foto. Begitu ada kejadian langsung turun dan menolong siswa,” katanya.
Berita ini telah terbit di iNews.id berjudul "3 Terdakwa Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Dijerat Pasal Berlapis"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Penyalahgunaan narkoba dan psikotropika tidak hanya merusak kondisi fisik, tetapi juga dapat memicu kecanduan berat akibat perubahan sistem dopamin di otak
Merah Putih Malioboro 2026 digelar Sabtu 15 Agustus. Cek 8 titik penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di Jogja.
Rosan Roeslani menyebut 110 investor dan family office Asia merespons positif pengembangan PFII yang tahap awalnya disiapkan di Jakarta.
Harga iPhone 18 Pro diprediksi mencapai Rp24,9 juta atau naik sekitar Rp5 juta akibat lonjakan biaya komponen memori.
Rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang tumbuh yang aman secara emosional, psikologis, dan spiritual bagi anak maupun orang tua.