Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Logo UGM./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN- Otoritas Kampus UGM masih mengkaji lebih dalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aditya Revianur, seorang dosen dari Departemen Arkeologi, Fakultas Ilmu Budaya [FIB], Universitas Gadjah Mada [UGM].
Bila ditemukan pelanggaran, maka sang dosen akan menerima sanksi berdasarkan aturan kepegawaian UGM.
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani membenarkan bahwa Aditya Revianur adalah dosen di Departemen Arkeologi FIB UGM.
"Kalau menurut data kepegawaian benar bahwa yang bersangkutan adalah pengajar di Fakultas Ilmu Budaya UGM," katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (17/6/2020).
Iva melanjutkan bahwa pimpinan fakultas telah menjalin komunikasi dengan Aditya untuk melakukan konfirmasi terhadap tindakan Aditya tempo lalu.
Ketika ditanya soal sanksi, Iva mengatakan bahwa semua dosen, karyawan, dan mahasiswa terikat oleh tata aturan yang berlaku.
Ada sanksi yang mengintai siapa saja yang melanggar, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.
Sayangnya, sampai saat ini UGM belum menjatuhkan sanksi spesifik kepada Aditya. Menurut penuturan Iva, pihak kampus masih melakukan pengkajian lebih dalam terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Aditya.
"Saat ini sedang dilakukan komunikasi untuk mendalami persoalannya, dan nanti akan dicermati bagian mana yang terlanggar di aturan tata perilaku pegawai," kata perempuan yang dikenal sebagai pengajar di Fakultas Filsafat UGM itu.
Sebelumnya, Aditya menuliskan kicauan bernada rasis dan merendahkan martabat orang lain melalui akun Twitter pribadinya @arkeologila . Aditya menganggap dirinya lebih tinggi karena ia berasal dari keturunan ningrat yang sejak dulu sudah sekolah bersama anak-anak Belanda. Kicauan itu pun berbalas kecaman dari netizen.
Kecaman juga datang alumni Arkeologi UGM angkatan 2004. Melalui surat terbuka, mereka menuntut Aditya untuk meminta maaf kepada publik.
Dosen UGM Disebut Feodal & Arogan Lantaran Statusnya di Medsos! Ini Isinya
Aditya pun merespons pada Selasa (16/6/2020). Melalui akun Twitter pribadinya, ia menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah ia lakukan. Ia mengaku perbuatannya telah melanggar nilai moral, sosial dan keilmuan UGM serta nilai-nilai yang diyakini masyarakat.
"Berikut ini Surat Permohonan Maaf terbuka dari saya atas kegaduhan yang saya timbulkan di twitter beberapa hari belakangan ini. Saya meminta maaf kepada masyarakat atas kekhilafan saya karena telah memberikan statement yang tidak tepat sehingga merugikan banyak pihak," katanya melalui akun Twitter @arkeologila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Marc Marquez menang MotoGP Jerman 2026 di Sachsenring, Alex Marquez crash di lap 10. Ogura dan Fernandez di podium. Simak hasil dan analisisnya.
BTS "Swim" digugat di AS karena dituding jiplak lagu demo. BigHit Music bantah keras dan siap tempuh hukum. Musikolog Ed Sheeran jadi saksi ahli.
Argentina vs Inggris di semifinal Piala Dunia 2026. Rivalitas sengit dari Tangan Tuhan hingga kartu merah Beckham, saksikan duel Messi vs Bellingham
UMY menonaktifkan sementara dosen Farmasi yang diduga terlibat kasus pelecehan. Investigasi internal kampus dan Satgas PPKPT masih berlangsung.
Lagu rap Erling Haaland "Kygo Jo" jadi No.1 Spotify Norwegia usai di-remix Kygo. Simak kisah di balik lagu yang dibuat saat remaja ini.