Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Suasana di Terminal Jombor, Rabu (17/6/2020) yang masih sepi mobilitas bus meski sudah mulai ada peningkatan dibandingkan bulan lalu. /Harian Jogja-Lajeng Padmaratri
Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah moda transportasi lintas daerah mengharuskan penumpang membawa surat bebas covid-19 berupa hasil rapid test atau tes PCR. Namun untuk transportasi jalur darat seperti bus dan kendaraan pribadi kebijakan ini masih cukup longgar.
Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto, menjelaskan untuk semua perjalanan jarak jauh, penumpang wajib membawa surat rapid test yang berlaku selama 14 hari. "Kalau tidak, tidak diperkenankan berangkat," katanya, Senin (29/6/2020).
Protokol tersebut kata dia, dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat, sehingga semua stasiun menerapkan hal serupa. Maka setiap penumpang dengan rute perjalanan jarak jauh dipastikan dilengkapi surat rapid test.
BACA JUGA: PPDB SMP Negeri Terganjal Umur, Orang Tua Calon Siswa Datangi Disdikpora Bantul
Pengelola Administrasi Stasiun Layanan Terminal Tipe A Giwangan, Aji Fajar, mengatakan tidak semua penumpang diwajiblan membawa surat rapid test, melainkan hanya untuk penumpang dari dan menuju zona merah. "Khusus DKI pakai SIKM [Surat Izin Keluar Masuk] juga," katanya.
Sementara untuk keberangkatan dan kedatangan penumpang di luar zona merah, tidak ada kewajiban untuk membawa surat rapid. Sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan untuk penumpang diantaranya wajib memakai masker dan pengecekan suhu.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan kendati masih dilakukan penjagaan di perbatasan, kebijakan yang diterapkan sudah tidak seketat dulu. "Dari zona merah boleh lewat, yang penting menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Maka pada penjagaan perbatasan ini, tidak lagi ada pengecekan data atau surat rapid, melainkan sebatas memastikan penerapan protokol oleh pengendara. Selain itu, pada perpanjangan masa tanggap darurat ini pohaknya juga akan mengevaluasi efektifitas penjagaan perbatasan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Dedi Mulyadi memerintahkan pemeriksaan dugaan pungli Rp700 juta di SMK 15 Bekasi. Pemprov Jabar mengambil alih pembangunan pagar sekolah.
Prabowo meminta warga Jakarta, Banten, dan Lampung waspada erupsi Anak Krakatau, mematuhi zona bahaya, serta menggunakan masker.
Gree meluncurkan empat produk AC baru untuk segmen hunian hingga komersial, termasuk AC inverter dan sistem VRF modular GMV9 FLEX.
PLN menegaskan rencana pengeboran PLTP Gunung Ungaran tidak berada di kawasan Candi Gedong Songo dan masih dalam tahap studi kelayakan
Sebanyak 192 ASN Gunungkidul menunggak iuran BPJS Kesehatan. Sebanyak 96 pegawai sudah melunasi, sementara lainnya mencicil tunggakan.