Advertisement

Promo November

PPDB SMP Negeri Terganjal Umur, Orang Tua Calon Siswa Datangi Disdikpora Bantul

Jumali
Senin, 29 Juni 2020 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
PPDB SMP Negeri Terganjal Umur, Orang Tua Calon Siswa Datangi Disdikpora Bantul Ilustrasi sejumlah calon peserta PPDB mengisi formulir untuk mendaftar sekolah, Selasa (3/7 - 2018).Harian Jogja/Uli febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Belasan orang tua dan calon siswa SMP di Bantul mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat, Senin (29/6/2020) siang.

Hal ini menyusul kegagalan para calon siswa SMP ini masuk ke sekolah yang mereka tuju karena adanya penerapan batasan umur pada jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kali ini.

Advertisement

“Kedatangan kami agar anak-anak ini bisa mendaftar lagi atau dibikinkan rekomendasi agar bisa mendaftar lagi. Soalnya, anak-anak ini menurut aturannya hanya bisa mendaftar di sekolah swasta,” kata salah satu orang tua calon siswa SMP, Hardopo, Senin (29/6/2020).

Warga Karangtengah, Imogiri ini menambahkan, sejatinya anaknya bersama dengan belasan anak yang ada di kantor dinas kali ini masih mungkin terdaftar di sekolah negeri. Alasannya, sejumlah sekolah negeri sampai saat ini masih punya kuota.

“Kami lihat di Internet, masih ada kuota di SMP 3 bantul. Kalau bisa ada rekomendasi. Atau kita bisa cabut dan daftarkan lagi, setidaknya kami bisa maksimal,” terang dia.

Menurut dia, selain anaknya, para calon siswa yang gagal karena tergeser umur sengaja datang ke kantor Disdikpora Bantul. Sebab, adanya aturan jika usia masuk SMP adalah 13 tahun, membuat banyak siswa yang umurnya di bawah 13 tahun gagal dan tergeser oleh pendaftar yang umurnya memenuhi standar.

“Umurnya rata-rata di bawah 13 tahun. Pokoknya pendaftaran tergeser karena umur, bukan karena prestasi,” ungkapnya.

Sementara Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko mengakui tidak bisa berbuat apa-apa terkait pendaftaran dengan penerapan batasan umur saat jalur zonasi diberlakukan.

Sebab, dengan penerapan jalur zonasi, maka ketika daya tampung telah terpenuhi maka otomatis calon siswa yang bersangkutan akan terlempar.

“Selain itu jika mengacu peraturan menteri dan SE No.1/2020, memang tidak memakai nilai. Yang bener itu ya pakai umur,” ungkap Isdarmoko.

Oleh karena itu, Isdarmoko mempersilakan kepada calon siswa yang terlempar dari PPDB dengan jalur zonasi untuk mendaftar ke swasta.

“Ya, sudah. Itu haknya ke swasta atau MTSN juga bisa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri

News
| Senin, 25 November 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement