Cegah APBD Menumpuk, BPKAD Kota Jogja Ciptakan Sistem SIAP
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Informasi DPO Polresta Jogja. Instagram/polresjogja
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menetapkan seorang pria bernama Valentino Reivan Wijaya, 21, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dan masih dalam proses pencarian.
Penetapan status DPO dilakukan setelah Valentino tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya, ia sempat bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Awalnya Vale itu kooperatif sebagai saksi, berlanjut pemeriksaan mengarah ke tersangka disurati sampai ke tiga kali, malah pergi. Di rumah juga tidak ada,” ujar Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Kasus penganiayaan ini bermula pada 17 Juni 2025. Saat itu, korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di Kemantren Gondokusuman, Jogja, untuk bertemu seorang pria berinisial R guna menyelesaikan persoalan tertentu. Namun karena R sedang sakit, korban diarahkan untuk bertemu pria lain berinisial N yang disebut mendapat mandat dari R.
Dalam perkembangannya, N belum tiba di lokasi. Korban justru bertemu dengan Valentino yang kemudian terlibat percakapan hingga berujung percekcokan. Penyebab pasti dari percekcokan tersebut masih belum dapat dipastikan.
“Terjadi tindakan pengeroyokan dari terlapor kepada korban dengan cara memukul menggunakan tangan mengenai mata kanan korban, serta menarik-narik bagian leher hingga menimbulkan luka,” kata Gandung.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar pada mata kanan, lecet di bagian leher bawah, serta bengkak dan lecet di leher sebelah kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jogja.
Penetapan Valentino sebagai DPO dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/134/VI/2025/SPKT/Satreskrim Polresta Yogyakarta/Polda DIY. Valentino diketahui beralamat di Jalan Palmerah Utara III No. 29 RT 007/RW 006, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Polresta Jogja mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Valentino Reivan Wijaya untuk segera melapor melalui nomor WhatsApp aduan Polresta Jogja di 0898 8835 689. Upaya ini dilakukan guna mempercepat proses hukum dan memastikan perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
BMKG mendeteksi 696 hotspot di Kalsel pada 23 Agustus 2026. Sebanyak 29 titik masuk kategori tinggi dan risiko karhutla didominasi indikator tinggi.
Bantul memiliki indeks risiko bencana 96,02 dengan kelas sedang. Risiko gempa bumi tercatat tinggi berdasarkan IRBI 2025.
Studi 1.350 pengemudi di Inggris mengungkap fitur mobil yang jarang digunakan. Bluetooth justru menjadi teknologi yang paling sering dipakai.
Acer Medical melihat Indonesia sebagai pasar potensial teknologi kesehatan AI untuk memperluas akses layanan, terutama di wilayah terpencil.
Pemkot Jogja memperkuat kewaspadaan warga melalui pos kamling sekaligus mendorong gotong royong, UMKM, dan pengelolaan sampah.