Tani Cilik di Turi Ajak Anak Panen Padi hingga Tradisi Wiwitan
Program Tani Cilik di Kapanewon Turi mengajak anak-anak memanen padi, melon, ubi, hingga mengikuti tradisi Wiwitan.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, SLEMAN—Aksi dua pemuda yang membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di jalan umum wilayah Prambanan, Sleman, akhirnya berujung pada proses hukum. Keduanya ditangkap aparat kepolisian setelah video aksi mereka viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Kepolisian mengungkap, aksi tersebut dilakukan bukan karena terlibat tindak kejahatan tertentu, melainkan demi mendapatkan pengakuan dan membuat konten untuk media sosial. Meski demikian, tindakan membawa serta memamerkan senjata tajam di ruang publik dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
PS Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman, IPTU Nanang Kencoko Pamungkas, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasinya berada di Jalan Prambanan-Piyungan Km 3, tepatnya di wilayah Marangan, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman.
Kasus tersebut terungkap setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna biru. Dalam rekaman tersebut terlihat salah satu penumpang yang mengenakan topi merah membawa dan mengacungkan celurit secara terang-terangan saat melintas di jalan umum.
“Peristiwa tersebut diketahui setelah beredar sebuah video di media sosial, di akun Instagram yang memperlihatkan tiga orang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna biru,” kata Nanang saat memberikan keterangan di Polresta Sleman, Jumat (31/7/2026).
Menurut dia, tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat karena dilakukan di ruang publik dan berpotensi mengancam keselamatan orang lain.
“Terlihat salah seorang penumpang yang mengenakan topi warna merah secara terang-terangan membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di jalan umum, sehingga meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Setelah video tersebut viral, anggota Reskrim Polsek Prambanan segera melakukan penyelidikan. Proses pengungkapan kasus dilakukan dengan berkoordinasi bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman.
Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku. Tim gabungan kemudian berhasil mengamankan dua orang yang terlibat pada Rabu (22/7/2026) di wilayah Prambanan.
“Tim dari Polsek Prambanan, beserta Tim Resmob melakukan penyelidikan terkait dengan video tersebut. Sehingga pada hari Rabu tanggal 22 Juli jajaran Reskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku,” ujar Nanang.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial P, 18 tahun, seorang pelajar asal Prambanan, serta H, 17 tahun, yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan juga berasal dari wilayah yang sama.
Saat ini P menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Sleman. Sementara H dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY sesuai ketentuan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi mengungkapkan motif utama para pelaku adalah untuk membuat konten media sosial sekaligus mencari pengakuan dari lingkungan pergaulan mereka.
“Pelaku mengacungkan celurit di jalan dan meresahkan masyarakat. Motif pelaku, aksi dijadikan konten di media sosial,” kata Nanang.
Kasubnit 12 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko Sariyono, menambahkan dua bilah celurit yang dibawa pelaku bukan merupakan milik pribadi mereka, melainkan milik seorang teman. Ia juga menjelaskan kedua pelaku merupakan tetangga yang tinggal di wilayah berbeda RW.
“Kalau pengakuan dari pelaku, dia hanya untuk pengakuan dan untuk gagah-gagahan, untuk dia menunjukkan jati dirinya seperti itu,” ujar Yohanes.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program Tani Cilik di Kapanewon Turi mengajak anak-anak memanen padi, melon, ubi, hingga mengikuti tradisi Wiwitan.
Penyebab kematian Sutrimo masih didalami Polda Metro Jaya dengan melibatkan Puslabfor usai ditemukan tewas di Jakarta Selatan.
Suri Cruise resmi mengganti nama belakang menjadi Noelle, nama tengah Katie Holmes. Putri Tom Cruise itu disebut sudah 13 tahun tidak berkomunikasi dengan sang
Pemkab Gunungkidul mengkaji opsi vasektomi monyet pejantan untuk mengendalikan populasi lebih dari 1.000 ekor dan mengurangi konflik dengan petani serta warga.
Pilot Malaysia berinisial MS diduga menerbangkan pesawat ke Indonesia dalam pengaruh narkoba dan menyelundupkan 70.144 butir ekstasi.
Lima film horor Indonesia mendominasi box office 2026. Danur: The Last Chapter memimpin dengan 3,6 juta penonton, disusul Ghost In The Cell dan Alas Roban.