UU Nomor 3 Tahun 1950 Tegaskan Pengakuan Keistimewaan DIY
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950 menjadi landasan hukum yang menegaskan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah istimewa setingkat provinsi
Pelayanan di Hotel Royal Ambarrukmo
Harianjogja.com, JOGJA--Royal Ambarrukmo Yogyakarta pada Jumat (17/7/2020) lalu menerima kunjungan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka persiapan untuk menjadi hotel percontohan serta meninjau kesiapan hotel bintang lima legendaris ini dalam mengadaptasi protokol kesehatan dan keamanan yang efektif.
Penerapan sejumlah prosedur tetap (protap) di Royal Ambarrukmo kini telah mencapai 85% dengan melalui beberapa kali simulasi baik untuk nantinya tamu yang akan berkunjung menginap, atau hanya dalam rangka pertemuan dan acara lainnya. Secara intensif, sosialisasi dan pengaplikasian ini dilakukan menyeluruh kepada seluruh departemen yang ada di Royal, hingga pengecekan hulu ke hilir. Proses pendampingan dari Dinas dan Dinas Pariwisata di Royal Ambarrukmo berupaya untuk menyempurnakan hal-hal yang telah diaplikasikan dalam beberapa bulan menjalani adaptasi kebiasaan baru.
Aspek keselamatan dan kesehatan menjadi pokok dari Royal Ambarrukmo mencegah peningkatan penyebaran pandemi. Sebelumnya pada 2019, Royal Ambarrukmo juga telah mengantongi sertifikasi internasional HACCP dan juga ISO 22.000 sebagai standar higienitas pemrosesan makanan. Tak hanya hal tersebut, Royal Ambarrukmo juga mempersiapkan prosedur tetap apabila nantinya indikasi dari gejala-gejala yang merujuk pada COVID-19, seperti ruang isolasi mandiri sementara sebelum dibawa ke Rumah Sakit terkait.
Dari peninjauan awal yang langsung dihadiri oleh Dinas Pariwisata DIY; Rose Sutikno, S.H., M.M. selaku Kepala Bidang Industri Pariwisata, Trilita Yanti, S.S., MPA selaku Seksi Pengawasan Industri Pariwisata, Dinas Kesehatan DIY: M. Agus Priyanto, skm, m.kes selaku Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan beserta staff dari tim Gugus, dan juga Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman; Kus Endarto, SE, M.Ec.Dev, selaku Kepala Seksi Analisa Pasar, Dokumentasi dan Informasi Pariwisata, Royal Ambarrukmo kemudian ditunjuk dan dipilih sebagai ‘pilot project’ penerapan adaptasi kebiasaan baru di sektor perhotelan di DIY.
“Pada dasarnya kesiapan Royal Ambarrukmo Yogyakarta menuju penerapan ‘new normal’ telah memenuhi standardisasi yang ditentukan oleh pemerintah dan juga WHO, di sektor pariwisata pada umumnya dan perhotelan pada khususnya. Penyempurnaan dan penambahan beberapa kelengkapan serta kebutuhan akan menjadikannya layak sebagai proyek percontohan kedepannya.” ungkap Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Rose Sutikno, S.H, M.M. saat kunjungannya Jumat lalu ke seluruh area Royal Ambarrukmo Yogyakarta bersama seluruh jajaran manajemen RAY.
Dengan agenda peninjauan kedua serta simulasi yang disempurnakan pada akhir bulan Juli ini, Royal Ambarrukmo akan terus konsisten dalam menerapkan prosedur tetap, baik dari SDM dan juga sarana-prasarananya, saat seluruh 247 kamar tamunya dioperasikan kembali segera. Penambahan prosedur tetap ini menjadi salah satu langkah besar untuk memastikan kenyamanan, keamanan serta keselamatan seluruh tamu dan juga karyawan di dalamnya.
Informasi mengenai Royal Ambarrukmo Yogyakarta beserta fasilitas dan pelayanan primanya, akses website teranyarnya di www.royalambarrukmo.com , hubungi 0274 488 488 dan ikuti terus Instagram @royalambarrukmo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950 menjadi landasan hukum yang menegaskan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah istimewa setingkat provinsi
Ruam, lepuh, dan benjolan pada kulit bisa menjadi tanda infeksi virus. Kenali 9 penyakit kulit akibat virus yang mudah menular dan cara pencegahannya.
CEO Aprilia sebut Marc Marquez favorit juara MotoGP 2026. Marquez kini di peringkat 3 dengan 190 poin, terus mengejar Jorge Martin dan Ai Ogura.
Shin Tae-yong dilaporkan mendapat sanksi larangan beraktivitas di sepak bola Korea Selatan selama 10 tahun. Hukuman ini terkait investigasi saat melatih Ulsan H
Sebanyak 25 pekerja yang terjebak dalam ledakan terowongan proyek PLTA di Sikkim, India, ditemukan meninggal dunia setelah operasi penyelamatan selama empat har
Shakira tetap tampil bugar dan awet muda di usia 49 tahun. Simak rahasia gaya hidup sehatnya mulai dari diet, olahraga rutin, perawatan kulit hingga kebiasaan p