DLH Kulonprogo Awasi Ketat Pengembangan Wisata Pantai Selatan
DLH Kulonprogo mendorong pengembangan wisata pantai selatan berbasis green tourism dengan pengawasan ketat terhadap lingkungan pesisir.
Yogyakarta International Airport (YIA) menjadi satu-satunya bandara bertaraf internasional untuk wilayah DIY dan Jawa Tengah. Tampak sejumlah pengguna bersiap memasuki Bandara YIA di Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta, belum lama ini.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Proses pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) pengganti untuk Kalurahan Palihan dan Glagah, Kapanewon Temon, Kulonprogo, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini memicu keresahan warga dan pamong kalurahan karena dana ganti rugi lahan terdampak pembangunan Bandara YIA dikhawatirkan terancam hangus.
Kekhawatiran tersebut muncul lantaran pengadaan tanah pengganti dibatasi masa berlaku Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang hanya berlaku hingga Mei 2027. Jika proses tidak segera berjalan, peluang mendapatkan lahan pengganti dinilai bisa hilang.
Dukuh Mlangsen, Kalurahan Palihan, Iskamto, menilai Pemkab Kulonprogo terlalu pasif dalam menyikapi persoalan tersebut. Padahal, menurut dia, Kejaksaan Negeri Kulonprogo maupun pemerintah daerah DIY telah memberikan sinyal bahwa regulasi yang ada dapat digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan pengadaan.
“Dalam rapat koordinasi April lalu, Kajari menyampaikan tidak ada persoalan hukum dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2024 dan justru mendorong pembentukan panitia pengadaan,” kata Iskamto, Senin (18/5/2026).
Ia menilai keterlambatan pembentukan panitia pengadaan bisa berdampak serius terhadap aset kalurahan. Menurutnya, dana hasil ganti untung dari PT Angkasa Pura I berpotensi dikembalikan ke Kadipaten Pura Pakualaman apabila tidak segera dibelanjakan untuk pengadaan TKD pengganti.
“Kalau sampai tenggat habis dan belum ada progres, dana itu bisa kembali. Risiko terburuknya, pengganti tanah tidak lagi dialokasikan di Temon atau bahkan Kulonprogo,” ujarnya.
Saat ini, uang ganti rugi pelepasan TKD untuk pembangunan YIA masih tersimpan di rekening kas Kalurahan Palihan dan Glagah. Namun, proses pembelian tanah pengganti belum bisa dijalankan karena masih menunggu kejelasan administratif dan yuridis.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo, Riyadi Sunarto, mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan amanat Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024. Meski demikian, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Riyadi, kendala utama berada pada proses transisi aturan dari Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 menuju Pergub Nomor 24 Tahun 2024. Pemkab menilai masih diperlukan harmonisasi norma serta petunjuk teknis agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Terdapat persoalan administratif dan yuridis terkait interpretasi transisi regulasi, sehingga perlu kepastian hukum dan tata kelola yang jelas,” katanya.
Pemkab Kulonprogo berencana mengusulkan evaluasi terhadap sejumlah ketentuan dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2024, khususnya menyangkut mekanisme pengadaan tanah, status proses yang telah berjalan sebelum aturan baru diterbitkan, hingga pengelolaan dana hasil pelepasan tanah kalurahan.
Selain itu, koordinasi juga terus dilakukan bersama Pemda DIY, Biro Hukum, Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Kulonprogo untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Riyadi memastikan panitia pengadaan tanah untuk Kalurahan Palihan dan Glagah akan segera dibentuk setelah proses pendampingan hukum dan legal opinion dari Kejaksaan selesai dilakukan.
“Pemkab masih menunggu legal opinion dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo sebagai langkah perlindungan hukum,” ujarnya.
Mandeknya pengadaan TKD pengganti ini menjadi perhatian masyarakat Temon karena menyangkut keberlangsungan aset kalurahan pasca-pembangunan Bandara YIA. Warga berharap ada percepatan keputusan agar dana yang tersedia tidak sia-sia dan tanah pengganti dapat segera direalisasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Kulonprogo mendorong pengembangan wisata pantai selatan berbasis green tourism dengan pengawasan ketat terhadap lingkungan pesisir.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.
Libur panjang mendongkrak wisata Bantul. Sebanyak 35.011 wisatawan berkunjung dengan retribusi mencapai Rp506,3 juta.
Fitur Instants Instagram bikin banyak pengguna salah kirim foto. Berikut cara menonaktifkan dan membatalkan Instants agar privasi tetap aman.