5 Operasi Tak Ditanggung dan 19 yang Ditanggung BPJS Kesehatan
5 operasi tak ditanggung BPJS Kesehatan 2026: kecelakaan, kosmetik, luar negeri, dan lainnya. Simak 19 operasi yang dijamin dan syarat klaimnya.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Meski Perbup Bantul No.79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 baru dalam tahap sosialisasi setelah disahkan, Senin (20/7/2020) lalu, sudah ada puluhan orang yang dihukum karena melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Yulius Suharta, mengatakan penegakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan mengedepankan edukasi sejatinya telah dilakukan jauh sebelum perbup dikeluarkan.
BACA JUGA: Gerindra DIY Belum Putuskan Dukungan untuk Pilkada Gunungkidul & Sleman
Adapun bentuk penegakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan tersebut adalah hukuman fisik berupa push up hingga hafalan pancasila.
“Ada puluhan yang terkena sanksi yang lebih mengedepankan edukasi ini,” katanya, Jumat (24/7).
Meski demikian, Satpol PP belum mendata pelanggar protokol kesehatan tersebut. Rencananya, pada tahapan sosialisasi Perbup ini, Satpol PP akan mulai mendata orang yang melanggar pasal pasal di perbup tersebut.
BACA JUGA: Kecewa Hasil Rekomendasi Pilkada 2020, Pengurus PDIP Gunungkidul Mundur
“Nanti datanya akan kami kumpulkan. Kami lihat, berapa kali yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Kami bisa kenakan hukuman denda Rp100.000 kepada pelanggar yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran,” terang Yulius.
Selain mendata warga yang melakukan pelanggaran, Julius mengungkapkan, pendataan dan ancaman sanksi akan diterapkan ke tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Satpol PP sempat memberikan teguran keras kepada salahsatu usaha kuliner di Bantul karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Itu dua pekan lalu. Kami terpaksa melakukan teguran keras karena usaha kuliner tersebut tidak menerapkan jaga jarak untuk pengunjung yang datang,” ucap Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
5 operasi tak ditanggung BPJS Kesehatan 2026: kecelakaan, kosmetik, luar negeri, dan lainnya. Simak 19 operasi yang dijamin dan syarat klaimnya.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
FIFA tangguhkan hukuman Folarin Balogun! Striker AS siap main vs Belgia di 16 besar Piala Dunia 2026. Donald Trump apresiasi keputusan ini.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.