Super League 2026/27 Dikuasai Pelatih Asing, Hanya Satu Pelatih Lokal
Super League 2026/2027 akan diwarnai dominasi pelatih asing. Dari 18 klub peserta, hanya Isen Mulang FC yang menunjuk pelatih lokal, Ade Suhendra.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Langkah cepat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, sebulan jelang dibukanya pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam Pilkada 2020.
Lembaga penyelenggara pemilu ini telah menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik maupun gabungan partai politik (parpol) melalui SK No.327 yang ditetapkan pada 4 Agustus lalu.
Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santoso mengungkapkan, sesuai dengan SK tersebut, ketentuan persyaratan pencalonan dikhususkan bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bantul pada Pemilu 2019 yang lalu.
BACA JUGA : 8 Eks Petugas Pemilu Bantul Positif Covid-19, Ini Tanggapan
Di mana, ada ketentuan untuk jumlah kursi DPRD adalah paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Oleh karena itu, untuk mencalonkan harus memperoleh paling sedikit 9 kursi atau memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi jumlah perolehan suara sah.
“Atau sejumlah 149.479 suara sah,” katanya, Jumat (7/8/2020).
Adapun sesuai dengan hasil Pemilu 2019 di Bantul ada 10 (sepuluh) Partai Politik yang mendapatkan kursi yakni PKB, Gerindra, PDI P, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PAN, Partai Demokrat, serta PBB.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, pada pencalonan ini masing-masing paslon harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan adalah persyaratan dukungan dari parpol atau gabungan parpol.
“Untuk syarat calon adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi secara personal oleh calon bupati maupun calon wakil bupati,” katanya.
Sementara syarat pencalonan, lanjut Didik, harus sudah dikumpulkan dan memenuhi syarat pada saat pendaftaran pasangan calon ditanggal 4 sampai 6 September.
BACA JUGA : KPU Bantul: Tak Hanya Online, Sosialisasi Pendidikan
Sedangkan untuk syarat calon yang dikumpulkan bisa dilakukan perbaikan dari 14 hingga 16 September. “Untuk pendaftaran pasangan calon yang dilakukan ditengah pendemi Covid-19 maka akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.
Jika merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020, masih kata Didik, maka untuk pendaftaran paslon di KPU hanya dapat diikuti oleh ketua dan sekretaris partai pengusung serta paslon yang bersangkutan.
“Untuk menginformasikan proses pendaftaran paslon ini KPU di kabupaten dapat menyiarkan secara langsung melalui media informasi dan tekhnologi agar bisa disaksikan oleh para pendukung dan masyarakat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Super League 2026/2027 akan diwarnai dominasi pelatih asing. Dari 18 klub peserta, hanya Isen Mulang FC yang menunjuk pelatih lokal, Ade Suhendra.
Piala AFF 2026 memasuki fase semifinal! Singapura vs Thailand dan Malaysia vs Vietnam. Thailand lolos dengan nilai sempurna, Vietnam juara Grup A. Cek jadwal le
Honor resmi luncurkan Robot Phone dengan gimbal titanium terkecil di industri. Kamera 200 MP bisa bergerak 4 arah, rekam 4K, dan punya 100 ekspresi wajib.
Putri Anne mengaku kembali menjadi murid Yesus saat menjawab pertanyaan netizen soal hijab. Ia juga buka suara mengenai pandangannya terhadap pernikahan setelah
Petenis Indonesia Janice Tjen masuk unggulan ke-32 Cincinnati Open 2026. Status ini membuatnya langsung lolos ke babak kedua. Simak jadwal dan daftar pesaingnya
Cristiano Ronaldo kembali ke Al Nassr usai menikahi Georgina Rodriguez. Rambut emas barunya jadi sorotan, sementara target 1.000 gol menantinya di musim 2026/20