Frans Putros Masuk Skuad Irak untuk Piala Dunia 2026
Bek Persib Bandung Frans Putros masuk skuad sementara Irak untuk Piala Dunia 2026 dan berpeluang mencetak sejarah bagi Liga Indonesia.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Langkah cepat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, sebulan jelang dibukanya pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam Pilkada 2020.
Lembaga penyelenggara pemilu ini telah menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik maupun gabungan partai politik (parpol) melalui SK No.327 yang ditetapkan pada 4 Agustus lalu.
Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santoso mengungkapkan, sesuai dengan SK tersebut, ketentuan persyaratan pencalonan dikhususkan bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bantul pada Pemilu 2019 yang lalu.
BACA JUGA : 8 Eks Petugas Pemilu Bantul Positif Covid-19, Ini Tanggapan
Di mana, ada ketentuan untuk jumlah kursi DPRD adalah paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Oleh karena itu, untuk mencalonkan harus memperoleh paling sedikit 9 kursi atau memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi jumlah perolehan suara sah.
“Atau sejumlah 149.479 suara sah,” katanya, Jumat (7/8/2020).
Adapun sesuai dengan hasil Pemilu 2019 di Bantul ada 10 (sepuluh) Partai Politik yang mendapatkan kursi yakni PKB, Gerindra, PDI P, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PAN, Partai Demokrat, serta PBB.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, pada pencalonan ini masing-masing paslon harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan adalah persyaratan dukungan dari parpol atau gabungan parpol.
“Untuk syarat calon adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi secara personal oleh calon bupati maupun calon wakil bupati,” katanya.
Sementara syarat pencalonan, lanjut Didik, harus sudah dikumpulkan dan memenuhi syarat pada saat pendaftaran pasangan calon ditanggal 4 sampai 6 September.
BACA JUGA : KPU Bantul: Tak Hanya Online, Sosialisasi Pendidikan
Sedangkan untuk syarat calon yang dikumpulkan bisa dilakukan perbaikan dari 14 hingga 16 September. “Untuk pendaftaran pasangan calon yang dilakukan ditengah pendemi Covid-19 maka akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.
Jika merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020, masih kata Didik, maka untuk pendaftaran paslon di KPU hanya dapat diikuti oleh ketua dan sekretaris partai pengusung serta paslon yang bersangkutan.
“Untuk menginformasikan proses pendaftaran paslon ini KPU di kabupaten dapat menyiarkan secara langsung melalui media informasi dan tekhnologi agar bisa disaksikan oleh para pendukung dan masyarakat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bek Persib Bandung Frans Putros masuk skuad sementara Irak untuk Piala Dunia 2026 dan berpeluang mencetak sejarah bagi Liga Indonesia.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.