KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Sebanyak 30 pelanggar lalu lintas bakal dikirimi surat konfirmasi dari Ditlantas Polda DIY karena kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah DIY, Kamis (13/8/2020).
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan jika surat konfirmasi kepada 30 pelanggar lalu lintas yang terekam melalui kamera CCTV ETLE nantinya akan dikirimkan selang tiga hari ke depan.
"Setelah tiga hari surat konfirmasi akan dikirimkan ke 30 pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Surat akan dikirimkan ke semua alamat pelanggar yang terekam dan dokumentasikan oleh CCTV ETLE," ujar Kombes Pol I Made Agus Prasatya, Kamis (13/8/2020).
BACA JUGA: Petugas Kesehatan Terinfeksi Corona Bertambah, Covid-19 di DIY Hari Ini Naik jadi 911
Lebih lanjut, pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat konfirmasi tersebut wajib melakukan konfirmasi selama 15 hari setelah mendapatkan surat konfirmasi dari Ditlantas Polda DIY. Pelanggar sendiri merupakan pengendara kendaraan bermotor yang berasal dari DIY.
"Masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui barcode dengan mengunjungi situs Ditlantas Polda DIY atau juga bisa mengunjungi secara langsung unit Gakkum Ditlantas Polda DIY," ujar Made.
Adapun, Made menegaskan jika pihaknya tidak akan mengambil kebijakan untuk menilang pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, Ditlantas Polda DIY akan mengambil sikap represif non-yustisial.
"Kami akan melakukan evaluasi, kalau si pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran lalu lintas tiga kali berturut-turut ya kami akan selektif melakukan penindakan tilang," terang Made.
Dalam hari pertama penerapan ETLE, Ditlantas Polda DIY juga tidak menemukan kendala yang berarti di lapangan. Empat CCTV yang berada di empat titik yaitu diantaranya ada di Tambak Wates, Kulonprogo, Ngabean, Maguwoharjo, dan terakhir di daerah Gunungkidul yang mengarah ke Banguntapan, Ketandan, Bantul berjalan dengan baik. "Masih baik dan masih bagus," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
JMS 2026 mempertemukan ratusan media lokal Jawa Tengah untuk menyusun strategi menghadapi disrupsi digital dan tantangan AI.
Aktivis Global Sumud Flotilla mengaku mengalami sengatan listrik dan kekerasan fisik saat ditahan Israel usai misi kemanusiaan menuju Gaza.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.