Bambang Joko Sutarto Gandeng Media Perkuat Literasi BPJamsostek
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan dorong peran media tingkatkan literasi jaminan sosial bagi pekerja informal dan rentan di Indonesia.
Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sleman Ricky Permana saat menyampaikan santunan PT Jasa Raharja Yogyakarta beberapa waktu lalu./Ist
Harianjogja.com, SLEMAN - PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada Erni Wijayati istri dari Almarhum Suprapto Purwijayanto yang mengalami kecelakaan di Jalan Siliwangi, Nogotirto, Gamping Sleman pada Rabu (12/8/2020) lalu.
Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sleman Ricky Permana mengatakan pesepeda yang mengalami tabrakan dengan kendaraan bermotor berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan.
"Santunan sudah kami sampikan pada Kamis (13/8/2020) lalu kepada ahli waris," katanya melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Minggu (16/8/2020).
Saat memberikan santunan di rumah duka, katanya, petugas tetap mengutamakan keamanan bersama sesuai protokol penanganan Covid-19. Petugas mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, serta membawa handsanitizer untuk menghindari virus dari tangan dan tubuh. "Ini kami lakukan agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak menghilangkan rasa empati kepada ahli waris,"\'tutur Ricky.
Di tengah pandemi saat ini, katanya, kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas terutama bagi pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor. Pasalnya kasus kecelakaan di Jalan terus terjadi khususnya di wilayah Polres Sleman. "Sudah ada beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda tidak sedikit yang mengakibatkan korban jiwa. Ini harus menjadi perhatian bersama," katanya.
Diberitakan Harian Jogja, Rabu (13/8/2020), Suprapto Purwijayanto yang akrab disapa Mas Tok menjadi korban tabrak lari saat bersepeda. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala. Selain itu, tangan dan tulang rusuk patah. Meskipun sempat dirawat di RS Queen Latifa Sleman namun pendiri stasiun radio Geronimo FM meninggal dunia beberapa jam kemudian.
"Saat pasien ditangani oleh tim medis, justru pihak pengemudi mobil meninggalkan lokasi. Kami tak mendapatkan identitas pemilik mobil ataupun nomor polisinya. Kami masih menyelidiki kasus tersebut," kata Kasatlantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan dorong peran media tingkatkan literasi jaminan sosial bagi pekerja informal dan rentan di Indonesia.
Kulonprogo berharap relaksasi aturan belanja pegawai 30 persen APBD. Ini strategi efisiensi yang disiapkan Pemkab.
Daftar lagu Piala Dunia dari 1990 hingga 2026, dari Waka Waka hingga Dai Dai, penuh kolaborasi artis dunia.
Daging olahan dan pola makan tak sehat disebut tingkatkan risiko kanker mulut. Ini penjelasan ahli dan cara pencegahannya.
Rupiah ditutup melemah 0,25% ke Rp17.989 per dolar AS pada Kamis (11/6/2026). Posisi ini kembali mendekati level psikologis Rp18.000.
Wasit Piala Dunia 2026 disebut menerima bayaran hingga Rp1,799 miliar per pertandingan plus bonus fase akhir. FIFA juga menerapkan sejumlah aturan baru.