Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Dua kandidat Bupati Bantul, Suharsono dan Abdul Halim Muslih, wajib melaporkan harta kekayaan meraka. Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Bantul saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tanpa lampiran tersebut, KPU Bantul akan mendiskualifikasi bakal calon.
Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis, Joko Santoso mengatakan selain LHKPN, syarat calon adalah tidak punya tunggakan pajak, surat keteracangan catatan kepolisian (SKCK), tidak pernah dipidana berdasarkan keterangan dari Pengadilan Bantul.
BACA JUGA: Dikabarkan Jadi Cabup Gunungkidul Lewat Nasdem, Ini Jawaban Immawan Wahyudi
Kemudian syarat lainnya adalah keterangan tidak pailit dari pengadilan niaga, dan tidak pernah dicabut hak pilihnya dari pengadilan, “Syarat-syarat calon itu harus terpenuhi, kalau tidak bisa didiskualifikasi,” kata Joko, saat dihubungi Kamis (20/8/2020).
Joko mengatakan syarat calon itu harus dilampirkan saat penetapan bakal calon. Sementara pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Bantul akan dimulai pada 4-6 September mendatang dan penetapan bakal calon dilakukan pada 23 September. Namun demikian ada masa perbaikan dari bakal calon.
“KPU memberikan batas waktu lima hari sejak ditetapkan surat pernyataan [dari intansi terkait persyaratan calon] sedang diurus,” ujar Joko.
“Sementara surat definitif dari intansi terkait sebagai syarat calon harus diterima KPU paling lambat sebulan sebelum pencoblosan.”
Jika pencoblosan dilakukan pada 9 Desember mendatang, surat definitif syarat calon itu harus diserahkan kepada KPU Bantul maksimal pada 9 November mendatang. Menurut Joko setelah masa itu sudah tidak ada lagi batas toleransi.
BACA JUGA: Sempat Kabur ke Jogja & Cukur Rambut, Tersangka Penyerangan Atas Nama Agama di Solo Diringkus
Joko menambahkan syarat wajib laporan harta kekayaan atau LHKPN merujuk berdasarkan pasal 4 Peraturan KPU No.1/2020 tentang Pencalonan Pemilihan. Dalam ketentuan tersebut, calon bupati dan calon wakil bupati harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Keterangan Joko ini sesuai dengan pengumuman dari KPK yang diunggah di laman https://elhkpn.kpk.go.id/. Laman tersebut menjabarkan lima poin. Dua poin di antaranya adalah, “Bagi Wajib LHKPN sebagai Calon Kepala Daerah dapat melaporkan LHKPN sesuai tata cara pelaporan yang mengacu pada Surat Edaran KPK No.07.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Surat Edaran dan tatacara pengisian dapat dilihat dengan mengakses menu “Unduh” aplikasi https://elhkpn.kpk.go.id. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi email kpk pada [email protected].”
Sementara, poin kedua berbunyi, “Tanda Terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online (submit) melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.”
BACA JUGA: BOB Gelar Lomba Desain Logo Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Sementara itu, dua pekan sebelum pendaftaran, bakal calon bupati dan wakil bupati yang hampir dipastikan maju di Pilkada Bantul adalah Suharsono-Totok Sudarto dan Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo.
Berdasarkan LHKPN 2019, harta kekayaan Suharsono adalah Rp8.292.637.349. Harta tersebut terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi, kas dan harta bergerak lainnya.
Sementara Abdul Halim Muslih dalam LHKPN di 2019 mencantumkan sebesar Rp1.280.205.74, yang terdiri dari tanah dan bangunan, serta alat transportasi dan kas atau setara kas. Data ini bisa diunduh di laman https://ppid.bantulkab.go.id/ yang dikutip dari https://elhkpn.kpk.go.id/.
Harta Kekayaan SUHARSONO
TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.986.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp530.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp3.324.176.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 452.461.349
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 8.292.637.349
Harta Kekayaan ABDUL HALIM MUSLIH
TANAH DAN BANGUNAN Rp1.011.900.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp135.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 133.305.743
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.280.205.743
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Putra Tri Ramadani lolos ke semifinal lead World Climbing Chamonix 2026. Indonesia juga meloloskan lima atlet speed ke babak 16 besar.
PSS Sleman resmi berpisah dengan kiper Muhammad Fahri. Manajemen mengapresiasi dedikasi dan profesionalismenya selama membela Super Elja.
KPU Kulonprogo menandatangani MoU lima tahun dengan Pemkab untuk memperkuat sinergi penyelenggaraan Pemilu sejak masa non tahapan
Harga laptop, HP, dan konsol gim naik karena pasokan chip memori terserap industri AI. Sejumlah perangkat juga turun spesifikasi.
Anggota Komisi III DPR meminta hukuman mati bagi Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.