Resmi Dikukuhkan, MPI DIY Berkomitmen Jadi Gerakan Nyata untuk Warga
Kepengurusan MPI DIY periode baru dikukuhkan. Fadhl Muhammad Firdaus mendorong gerakan sosial dan solusi nyata bagi masyarakat.
Ilustrasi angin kencang./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA—Angin kencang menerpa DIY sejak Jumat (21/8/2020) pagi. Stasiun Klimatologi BMKG DIY meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena angin kencang diprediksi bakal terjadi hingga Sabtu (22/8/2020).
Kepala Stasiun Klimatologi BMKG DIY Reni Kraningtya mengatakan angin kencang diperkirakan menerpa DIY selama dua hari, yaitu pada Jumat (21/8/2020) hingga Sabtu (22/8/2020). Situasi ini disebabkan perbedaan tekanan udara tinggi di sebelah barat Australia dan tekanan udara rendah di sebelah barat perairan Sumatra.
BACA JUGA: Viral Konser Campursari di Pantai Parangkusumo Didatangi Ribuan Orang, Ternyata Tidak Berizin
“Berdasarkan hasil analisis dinamika atmosfer, terdapat perbedaan tekanan udara tinggi di Sebelah Barat Australia [1024 mb] dengan tekanan udara rendah di Sebelah Barat Perairan Sumatera [1010 mb]. Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan kecepatan angin di wilayah DIY, seehingga diperkirakan adanya potensi angin kencang di wilayah DIY pada tanggal 21-22 Agustus 2020,” katanya saat dimintai konfirmasi Harianjogja.com, Jumat (21/8/2020).
“Kami imbau seluruh warga DIY tetap waspada.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kepengurusan MPI DIY periode baru dikukuhkan. Fadhl Muhammad Firdaus mendorong gerakan sosial dan solusi nyata bagi masyarakat.
Hipertensi tak selalu disebabkan makanan. Tujuh kebiasaan sehari-hari, mulai dari konsumsi garam hingga kurang tidur, bisa memengaruhi tekanan darah.
Anggota DPRD Jateng Muhammad Farchan meminta rencana PLTP Gunung Ungaran dikaji ulang karena menyangkut sumber air, lingkungan, dan cagar budaya.
Guru SD menyoroti fenomena anak socially awkward di sekolah di tengah meluasnya smartphone dan AI serta pentingnya interaksi langsung.
Kemensos menahan sementara bansos untuk lebih dari 1.400 KPM terindikasi judol. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kemenhut menetapkan MTN dan AK sebagai tersangka pembakaran hutan di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya terancam pidana hingga 15 tahun.