Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta (kanan), saat berbincang dengan Redaktur Harian Jogja, Arief Junianto, Jumat (28/9/2020)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengimbau masyarakat menaati protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam aktivitas keseharian. Sebab, penularan Covid-19 di Bumi Projotamansari hingga saat ini masih tinggi.
Imbauan itu disampaikan Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, dalam acara Ngobrol Santai Bersama Harian Jogja di Kantor Satpol PP Bantul, Jumat (28/8/2020). Satpol PP merupakan salah satu unsur penegak hukum dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Bantul.
Yulius mengatakan penyebaran Corona di Bantul masih belum terkendali, karena masih ada yang tertular, sehingga butuh kesadaran masyarakat dalam menaati protokol kesehatan, minimal dengan menjaga pola hidup bersih dengan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, selalu mengenakan masker, dan menjaga jarak atau physical distancing.
Di sisi lain, aktivitas warga juga harus berjalan agar roda ekonomi lancar. Untuk mengatur aktivitas warga di masa pandemi, Bupati Bantul mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Protokol Kesehatan Covid-19.
Perbup mengatur soal sanksi bagi yang melanggar, mulai dari teguran, sanksi sosial, sanksi edukatif, hingga denda Rp100.000. “Harapannya tidak ada warga yang didenda,” kata Yulius.
Sejauh ini Satpol PP Bantul sudah menyosialisasikan sekaligus menegakkan Perbup AKB. Bahkan beberapa waktu lalu Satpol PP menjaring 85 pengendara sepeda motor dan penumpang mobil yang tidak mengenakan masker di Jalan Imogiri-Mangunan. Mereka diberi sanksi peringatan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya dan jika kembali terulang bakal dikenai sanksi denda.
“Selain razia, kami juga rutin menggelar sosialisasi ke sejumlah tempat seperti objek wisata, hotel, restoran, dan pasar dengan harapan masyarakat menyadari pentingnya melaksanakan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” kata Yulius.
Mantan Camat Bambanglipuro dan Pajangan ini mengatakan Perbup AKB merupakan upaya Bupati Bantul menjaga warganya agar dapat mengendalikan penyebaran Corona. “Harapan semua warga maupun pelaku perjalanan menaati aturan ini supaya penyebaran virus Corona terkendali dan aktivitas masyarakat kembali normal seperti biasa,” ucap Yulius.
Dijelaskan Yulius, dalam menghadapi Pilkada 2020 jajarannya sudah mengusulkan kepada KPU Bantul agar semua tahapan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Media Vietnam menyarankan Malaysia meniru strategi Singapura untuk mengejar ketertinggalan dari Vietnam pada semifinal Piala AFF 2026.
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan pascagempa M7,7 di Flores, NTT hingga Rabu (19/8/2026). Aktivitas seismik masih fluktuatif dan butuh waktu stabil.
Komisi D DPRD Jogja mendesak kejelasan mekanisme dan penganggaran Posyandu usai aturan Kemendagri terkait enam SPM memicu kebingungan daerah.
Sleman City Hall (SCH) menghadirkan rangkaian program dan aktivitas sepanjang Agustus 2026 melalui tema “YouthNited Nation”
Bareskrim Polri mengungkap kasus TPKS oleh pelatih panjat tebing HB terhadap lima atlet putri. Tersangka dijerat UU TPKS dan terancam pidana tambahan