Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Terkait PKL Malioboro yang terkonfirmasi positif, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, mengatakan Pemkot Jogja dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah memiliki metode pelacakan, yang kini harus gerak cepat agar kasus bisa terkontrol.
Ditemukannya kasus positif di Malioboro ini kata dia, perlu menajdi pelajaran khususnya bagi tempat wisata lain untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan. “Di tempat lain kami imbau untuk tingkatkan kewaspadaan, meski sejak awal saya sudah pesan jangan kendor protokol kesehatannya,” ujarnya, Selasa (8/9/2020).
Tempat wisata atau tempat umum yang tidak mematuhi protokol Kesehatan bisa diberikan sanksi. Ia mencontohkan di Kulonprogo salah satu warung kopi telah diberi label tidak patuh protokol Kesehatan oleh Satpol PP dan di beberapa hotel wisatawan pernah diusir karena tidak mau disiplin protokol Kesehatan.
Untuk menguatkan kedisiplinan ini, Pemda DIY juga telah menerbitkan Pergub No.77/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatab Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang terbit pada Jumat (4/9/2020) lalu.
Pada Pergub itu, pengelola atau pelaku usaha yang tidak patuh protokol Kesehatan bisa diberi sanksi mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha. Adapun sanksi bagi pelanggar protokol perorangan yakni berupa teguran lisan, sanksi sosial dan pembinaan.
Kendati demikian pihaknya tidak berencana mengetatkan pembukaan pariwisata maupun mengurangi kapasitas pengunjung. Menurutnya, saat ini DIY telah memiliki kebijakan yang cukup akomodatif, sehingga yang perlu dilakukan adalah peningkatan kewaspadan. “Sekarang ada 71 destinasi yang didata visiting Jogja, pembatasan pengunjung masih berlaku,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Pertamina NRE melirik potensi EBT Sumbar sebesar 10.054 MW untuk mendukung pengembangan energi hijau dan transisi energi.
DPRD Kota Jogja menyoroti penerapan K3 proyek jalan setelah kecelakaan di Bugisan. Kontraktor diminta memperketat keselamatan warga.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini, Sabtu 5 September 2026, tersedia malam hari melalui layanan SIMENOR..
Kualitas udara Jakarta Sabtu pagi berada di AQI 113 dan masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Karhutla di Samboja mengancam Sekolah Hutan. Sebanyak 11 orangutan berhasil dievakuasi ke kandang penyelamatan dengan selamat.