Bank BPD DIY Kembali Gelar Malioboro Run 2026, Angkat Konsep Culture on Track
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BANTUL-Koordinator Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY), Tri Wahyu, menjadi saksi fakta yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam perkara gugatan dana hibah Persiba Bantul di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (17/9/2020). Dalam keterangannya Tri Wahyu mengatakan penyetoran dana hibah Persiba sebear Rp12,5 miliar ke kas daerah Pemkab Bantul oleh penggugat atau Idmah Samawi merupakan pengembalian.
Pernyataan pengembalian dana hibah Persiba itu diakui Tri Wahyu sesuai dengan keterangan kuasa hukum Idham Samawi saat kasus yang menjerat mantan bupati Bantul tersebut masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi DIY.
“Pengembalian dana hibah persiba oleh IS [Idham Samawi] tanggal 6 Maret 2014 dinyatakan sendiri oleh kuasa hukum IS dulu, Augustinus Hutajulu, dengan menyebut ‘terhitung sejak 6 Maret 2014 seluruh dana hibah dari APBD dan APBD Perubahan Bantul 2011 kepada KONI Bantul dan diperuntukkan bagi Persiba bantul sebesar Rp12,5 milyar telah kembali ke kas daerah Pemda Bantul,” kata Tri Wahyu.
Ia mengatakan pernyataan kuasa hukum Idham Samawi saat itu sudah sesuai dengan materi audiensi GAKY ke Kejati DIY. Menurut dia, setelah Idham Samwi diperiksa Kejati DIY ada fakta hukum bahwa dana yang dikembalikan Idham ke kas daerah Pemkab adalah pengembalian dari APBD 2011, “Ini Juga sesuai dengn materi audiensi GAKY ke BPKP bahwa dana hibah yang dikembalikan IS ke kas Pemda adalah pengembalian dana hibah bukan setoran atau titipan,” ucap dia.
Selain Tri Wahyu, dalam sidang yang dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono itu menghadirkan saksi fakta lain, yakni Ketua BPKP DIY, Slamet Tulus Wahyana. Slamet mengatakan dari Rp12,5 miliar yang disetorkan Pemkab Bantul ke Persiba Bantul melalui Komite Olahraga Nasional (KONI) Bantul sebenarnya yang menjadi persoalan kerugian negara adalah Rp817 juta.
Kelebihan bayar itu merupakan mark up harga yang dilakukan oleh Maryani selaku yang mengurusi akomodasi kegiatan Persiba dan Dahono selaku bendahara Persiba saat itu. Pihaknya tidak ingin terlalu jauh mengomentari soal kelebihan pengembalian dana Hibah Persiba oleh Idham Samawi ke kas daerah Rp11,6 miliar.
BACA JUGA: Awas! Di Bantul Pasien Covid-19 Meninggal tanpa Penyakit Penyerta
“Faktanya yang menjadi penyimpangan itu Rp817 juta. Soal ada pengembalian-pengembalian dari Maryani sampai angka Rp12,5 miliar karena Rp11,6 miliar di antaranya [dari Idham Samawi] itu persoalan lain. Monggo itu kewenangan Pemkab [kelebihan pengembalian itu]” kata Slamet.
Sekedar diketahui, perkara tersebut dimulai saat Idham ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada 2013 lalu. Tidak lama Idham mengembalikan uang ke kas daerah pada Maret 2014. Austus 2015 Kejaksaan Tinggi DIY mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Adanya SP3 tersebut, Idham pun meminta kembali dana yang sudah disetorkannya karena merasa tidak ada kaitannya dengan perkara. Namun Pemkab Bantul menolak mengembalikan dana tersebut karena dana itu merupakan setoran sah dana hibah Persiba Bantul. Sampai saat ini dana tersebut masih disimpan di kas daerah Bantul dalam pos anggaran tidak terduga. Idham Samawi kemudian mengugat melalui PN Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
Bournemouth menang 3-0 atas AC Milan di Liga Europa. Kluivert dan Tavernier mencetak gol penalti sebelum Adli memastikan kemenangan.
Lugano menang 5-2 atas Getafe di Liga Konferensi UEFA. Albian Ajeti mencetak dua gol, sedangkan Kevin Behrens memastikan kemenangan pada injury time.
Cari HP murah layar 120Hz di bawah Rp2 juta? Simak spesifikasi itel A200, POCO C71, dan Infinix SMART 20 sebelum membeli.
David Alonso mengkritik Dani Holgado jelang Moto2 Australia 2026 setelah insiden Mandalika. Holgado mengaku tetap menghormati rekan setimnya.
Bedah buku Ragam Wisata di Jogja dan UMKM membahas potensi pariwisata, dampak viralitas terhadap usaha, serta pentingnya literasi digital dan budaya membaca