Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 22 Mei 2026, Tarif Rp8.000
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Arie Liyono di Cafe G45 Coworker, Sariharjo, Ngaglik (dua dari kiri) ditangkap oleh Tim DPO Kejati DIY pada Minggu (20/9/2020) pukul 18.30 WIB.-Ist
Harianjogja.com, SLEMAN- Tim Pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang dipimpin Koordinator Intel Yuana N. berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan properti di Sleman.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Djaka B. Wibisana, Tim DPO menangkap Arie Liyono di Cafe G45 Coworker, Sariharjo, Ngaglik pada Minggu (20/9/2020) pukul 18.30 WIB. DPO yang ditangkap merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan penjualan unit apartemen.
"DPO ini melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP. Pada tingkat Kasasi berdasarkan Putusan MA.RI No:549 K/Pid/2019 Tanggal 31 Juli 2019, DPO dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 5 bulan," kata Djaka melalui rilisnya, Senin (21/9/2020).
Dijelaskan Djaka, pada awalnya DPO mendirikan PT. Serambi Internasional Properti yang bergerak dibidang properti. Selanjutnya, DPO melakukan aksinya dengan cara menawarkan apartemen. "DPO ini menawarkan properti dengan cara menyebar brosur. Para korban tertarik untuk membeli apartemen dengan metode mencicil atau membayar lunas," katanya.
Namun saat korban sudah ada yang membayar lunas untuk pembelian apartemen tersebut, lanjut Djaka, hingga waktu yang ditentukan bangunan apartemen yang dijanjikan belum juga dibangun. "DPO beralasan apartemen tersebut belum dibangun karena belum ada ijin dari Pemkab Sleman. Sehingga mengakibatkan kerugian para korban sekitar Rp500 juta," katanya.
Dijelaskan Djaka, Tim DPO Kejati DIY hingga kini terus memburu 33 DPO dari berbagai kasus. Dari 33 DPO tersebut, sebanyak 18 DPO berhasil ditangkap sementara sisanya 15 DPO masih dalam tahap pencairan. "Terpidana Arie Liyono selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk di eksekusi," kata Djaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Sri Sultan HB X tekankan pentingnya gemi, nastiti, ngati-ati di era digital saat literasi keuangan tertinggal dari inklusi.
Samsung kembangkan ponsel layar gulung dengan kamera bergerak adaptif yang mengikuti perubahan ukuran layar.
Ketua LPS Anggito Abimanyu soroti paradoks literasi keuangan di era digital dalam JFF 2026 Jogja.
Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai sita 152 ribu batang rokok ilegal dalam razia beruntun di sejumlah kapanewon.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.