New York Dukung Jakarta Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X Berbicara soal penyakit yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2. /Ist-Youtube Humas Jogja
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan maupun tempat usaha, harus secara konsisten guna memberikan efek jera dan penyadaran yang lebih baik terkait dengan disiplin penerapan protokol kesehatan tersebut.
"Saya berharap aparat jangan segan-segan mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan karena disiplin itu tidak mudah," kata Sri Sultan HB X di Yogyakarta, Selasa (22/9/2020).
Menurut dia, sikap disiplin harus didasarkan pada kesadaran untuk mengendalikan diri sendiri. Jika sikap tersebut tidak dimiliki, dapat dipastikan bahwa seseorang akan sulit menerapkan sikap disiplin di bidang apapun.
Ia pun mengapresiasi penerapan sanksi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan, khususnya warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
"Yang penting konsisten saja dalam upaya mendisiplinkan masyarakat melakukan protokol kesehatan, termasuk pemberian sanksinya," katanya.
Pemerintah kota dan kabupaten kemudian diminta melakukan evaluasi terhadap pelanggar protokol kesehatan, termasuk lokasi pelanggarannya.
“Lokasi pelanggaran ini sangat penting dalam evaluasi. Apakah di tempat umum seperti di kawasan wisata Malioboro atau tempat umum lain yang sifatnya lebih lokal. Kalau di Malioboro, harus dijabarkan lagi apakah pelanggar tersebut wisatawan atau bukan," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan bahwa patroli disiplin protokol kesehatan terus setiap hari, khususnya di tempat umum dari simpang Tugu hingga kawasan Keraton Yogyakarta.
"Satpol PP Kota Yogyakarta akan dibantu oleh kepolisian dan TNI. Kami lakukan operasi penertiban tiap malam dan pelanggar akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Haryadi menegaskan bahwa tujuan utama operasi penertiban tersebut bukan untuk menindak sebanyak-banyaknya pelanggar, melainkan memberikan pemahaman terkait dengan pentingnya menggunakan masker dengan baik dan benar.
Kegiatan operasi penertiban protokol kesehatan sejak 19 September dan akan berlangsung hingga akhir September di tempat umum.
Hingga hari ketiga operasi penertiban, sekitar 270 pelanggar protokol kesehatan, yaitu tidak mengenakan masker di tempat umum.
"Sebagian besar diberi sanksi sosial seperti menyapu. Akan tetapi, ada pula yang memilih membayar denda Rp100 ribu per pelanggar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Jorge Jesus masih membuka peluang Cristiano Ronaldo kembali ke timnas Portugal setelah meninggalkan pemusatan latihan.
Harga emas Pegadaian hari ini 5 Oktober 2026 untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual dan buyback.
Prakiraan cuaca BMKG Senin didominasi hujan ringan dan berawan, dengan potensi gelombang 4 meter serta banjir rob.
HUT TNI ke-81, Prabowo memimpin upacara dan meresmikan 6 Kodam, 30 Brigif TP, 150 Yonif TP serta sejumlah satuan baru.
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan dan kondisi pada 2026. Simak daftar lengkap serta pengecualiannya.