Kamu Lulusan SMA/SMK dan Ingin Kerja di Dunia Penerbangan? Ada Info Menarik nih!
Saat ini Super Air Jet sedang memberikan peluang menarik untukmu untuk bergabung menjadi Super Crew di dunia penerbangan.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja kembali melakukan pemantauan terkait jam operasional toko-toko modern berjejaring yang melanggar jam buka di masa tanggap darurat penanganan Covid-19, Jumat (25/9/2020).
Forpi Kota Jogja meminta Pemerintah Kota Jogja dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja beserta dinas terkait untuk lebih serius dan tegas dalam melakukan penindakan bagi toko modern yang melanggar aturan. Seperti yang tertuang dalam Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja Nomor 510/2828/2020 tertanggal 21 September 2020 tentang pengaturan usaha minimarket yang ditujukan kepada manajemen/pengelola usaha minimarket di wilayah kota Jogja.
Pada poin kedua surat tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Jogja meminta agar mentaati jam operasional usaha mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB. "Namun, dari hasil pemantauan yang dilakukan Forpi Kota Jogja, ada toko modern berjejaring atau mini market di jalan AM Sangaji yang buka lebih awal jam operasionalnya. Hal ini jelas melanggar aturan yang ada," kata Baharuddin Kamba selaku anggota Forpi Kota Jogja, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat siang..
Baca Juga: Mengenang Kebersamaan dengan Angel Lelga, Ini yang Dirasakan Vicky
Kamba mengatakan, dalam surat tersebut sudah jelas diatur yakni jam operasional toko minimarket yakni pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Dari hasil pemantauan di beberapa titik jalan di Kota Jogja, masih ditemukan pelanggaran. Misalnya, di jalan AM Sangaji, masih ada temukan pelanggaran jam operasional yang dilanggar karena buka lebih awal meskipun pintu toko dibuka sedikit dan ada stiker bertuliskan terkait dengan kebijakan pemerintah kota Yogyakarta toko modern tersebut buka mulai pukul 10.0 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
"Tetap ngeyel tapi kesannya apa pembiaran yang luar biasa karena pengawasan serta penindakan yang masih lemah. Sungguh modus licik yang melanggar aturan demi meraup konsumen yang banyak," ungkapnya.
Baca Juga: Selain Menghibur, Bermain Games Juga Memiliki Manfaat
Guna menjaga marwah integritas dan penegakan hukum, Forpi Kota Jogja mendorong Sat Pol PP Kota Jogja beserta dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap toko-toko modern, swalayan dan minimarket yang melanggar aturan tanpa tebang pilih.
"Jika Satpol PP beralasan hanya berwenang menindak reklame, ya dibuka saja ke publik data terkait reklame toko modern atau swalayan di Kota Jogja yang tidak berizin," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Saat ini Super Air Jet sedang memberikan peluang menarik untukmu untuk bergabung menjadi Super Crew di dunia penerbangan.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi Trihanggo-Junction Sleman capai 85%. Ditargetkan selesai Oktober 2026 dan segera tersambung ke Tol Jogja-Bawen.
Ribuan warga hadir dalam pengajian dan sholawatan HUT ke-110 Sleman. Bupati tekankan pembangunan spiritual dan kebersamaan.
Chelsea resmi menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Simak profil, kontrak, dan target The Blues di musim mendatang.
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.
PSM vs PERSIB jadi laga penentu juara. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan kondisi terbaru kedua tim di sini.